Surabaya, HNN.Com - Rieke Dyah Pitaloka Anggota Komisi 3 DPR RI terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait mengawal justice for Dini Sera Afriyanti. Dini Sera tewas di tangan Ronald Tannur yang melakukan penganiyaan dan pembunuhan serta divonis bebas oleh hakim.
"Alhamdulillah dapat kabar dari Kejaksaan jika jaksa penuntut telah mendaftarkan kasasinya di Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Rieke Dyah Pitaloka usai bertemu dengan Wakajati Jatim Basuki Sukardjono, Senin (5/8/2024).
Baca Juga: Kejati Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Talangan Di Kongo
Rieke menjelaskan selain memberikan dukungan kepada Kejaksaan dirinya juga akan memeriksa berkas hasil persidangan. "Mempelajari.berkas hasil putusan itu merupakan salah satu keterbukaan informasi publik," jelasnya.
Saat disinggung apa dirinya akan bertemu dengan 3 hakim pemutus bebas Ronald Tannur Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, Rieke membantah tersebut. "Enggak boleh ketemu hakim," jelasnya.
Rieke meminta masyarakat untuk mengawal kasus dengan melibatkan anak eks anggota DPR sebagai mantan terdakwa ini sangat penting. Karena menurutnya, ada indikasi kejahatan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Mantan Dirut PT INKA Budi Noviantara Ditahan Kejati Jatim, Dugaan Korupsi
"Kasus putusan yang membutuhkan dari semua pihak untuk dikawal bersama sampai dengan proses kasasi selesai hingga benar-benar inkrah," ucapnya.
Rieke tidak ingin hukum di Indonesia akan semakin rusak. "Kita tidak ingin satu kasus yang terindikasi kuat adanya kejahatan luar biasa kemudian bisa bebas murni dengan mengabaikan fakta persidangan," ungkapnya.
Dalam putusan hakim itu tidak menyertakan fakta persidangan sebagai salah satu pertimbangan. "Ini pertama kali di Surabaya (perkara dugaan penganiyaan dan pembunuhan) bisa vonis bebas," katanya.
Baca Juga: Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH, MH : Mengaku Kecewa Berat Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur
Padahal, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun pidana penjara terhadap terdakwa. Namun hakim memberikan vonis bebas. Rieke menilai hal ini tidak lagi menjadi ajang prihatin, tapu harus ada perlawana. "Gak cukup prihatin. Ini bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dalam penegakan hukum," tegasnya.
Kedatangan Rieke Dyah Pitaloka ke Kejati Jatim bagian dari pengawalan Aliansi Justice for Dini Sera. Karena kalau sampai proses kasasi ini dibantu CCTV, dibantu visum, kemudian Komisi Yudisial turun membentuk tim selidiki tiga orang hakim. "MA dapat laporan janji respons kasus. Kita sedang berupaya melakukan penguatan sistem hukum progresif," pungkasnya. (Rif)
Editor : Redaktur