SIDOARJO, HNN — Iftachul Hidayati (47) warga asal Surabaya, didampingi kuasa hukumnya dari Adil Paramarta Law Firm dan LSM Alas, mendatangi Polresta Sidoarjo, membuat laporan atas kejadian yang baru saja dia alami. Rabu, (31/07/2024).
Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan masyarakat Nomor : STTLPM/812/VII/ 2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO, Iftachul yang akrab disapa dengan sebutan Diftha mengadukan pria bernama Ferdi atas perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Ditemui usai membuat laporan polisi, Diftha menceritakan kronologi kejadian yang ia alami
“Sekitar 9 bulan lalu saya diminta MH (bos dari teradu) agar menempati rumahnya yang ada di Puri Indah, Suko, Cemengkalang, Sidoarjo. Lantaran didesak terus oleh MH, akhirnya saya pun mengiyakan untuk menempati rumah tersebut. Namun beberapa hari yang lalu saya menerima surat dari MH agar pindah dan diberi waktu dua minggu, atau tanggal 2 Agustus 2024 besok, rumah harus kosong,” ujarnya.
Dengan waktu singkat yang diberikan, Diftha segera mencari rumah kontrakan, untuk segera mengosongkan rumah MH.
Setelah pulang mencari rumah kontrakan, Diftha kaget ketika melihat kunci rumah tersebut sudah diganti dan didalam rumah ada seorang pria bernama Ferdi, tanpa sepengetahuannya.
“Setelah Saya pulang mencari kontrakan, tiba tiba saya dikagetkan dengan seseorang yang berada dalam rumah, orang tersebut bernama Ferdi dia masuk tanpa seizin dengan saya dan mengganti kunci rumah, padahal niat saya untuk mulai menyicil mengambil barang barang saya untuk segera dibawah ke rumah kontrakan, lagi pula belum tanggal 2 Agustus 2024, sesuai waktu yang diberikan MH ke pada saya untuk mengosongkan rumah tersebut," ucap Diftha yang juga dikenal sebagai wartawan disalah satu media.
Lanjut Diftha, dirinya sudah ngomong baik- baik kepada Ferdi untuk minta dibukakan pintu agar bisa mengambil barangnya, namun Ferdi tidak menggubrisnya, malah Ferdi mengaku kalau dirinya masuk dirumah tersebut atas perintah bosnya
"Ini namanya menyerobat, masuk tanpa seizin saya, walau rumah tersebut bukan rumah saya, lagian didalam rumah masih ada barang- barang berharga saya, kalau hilang siapa yang akan tanggung jawab? Itu rumah tak kunci, tapi Ferdi masuk pakai kunci lain," kesel Diftha.
Sementara itu kuasa hukum Iftachul (Diftha red...), Soegeng Hari Kartono menyebut, kalau melihat perkaranya sudah jelas walaupun rumah itu milik MH, namun dipinjamkan pada saudara Iftachul. Termasuk dalam suratnya kemarin juga disebutkan.
“Isi atau hal pada surat tersebut sudah dilaksanakan dan dalam proses pindahan kontrak rumah. Memang barang-barang sudah di ambil sebagian, tinggal sebagian kecil. Jika kemudian ada orang yang datang tidak sesuai tentang apa yang dikirimkan bunyi suratnya kemudian serta merta masuk tana izin hal itu gak bisa dibenarkan,“ jelasnya.
Lanjut Soegeng, seharusnya memperhatikan bahwa didalam rumah tersebut masih ada barang milik orang lain.
”Saya berharap laporan segera ditindaklanjuti. Proses hukum harus dijalankan ketika ada dugaan tindak pidana itu terjadi. Siapapun dia, baik lawyer, pejabat atau siapapun keadilan harus tetap ditegakkan jika memang terjadi tindak pidana,“ pungkasnya.
Dikesempatan yang sama, Hendhi Wahyudianto selaku ketua umum Alas (Alansi Arek Sidoarjo) sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan si bos (pemilik rumah) yang serta merta memerintahkan anak buahnya.
"Saya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti karena pada dasarnya siapapun yang melawan hukum dan melanggar hukum harus diproses sesuai dengan undang-undang. Tidak ada nilai tawar." Ucap Hendhi saat dikonfirmasi.
Jika melihat dari isi pemberitahuan surat yang dilayangkan, saya rasa saudari iftachul sudah kooperatif, bahkan sebelum masa berakhirnya surat pada tanggal 2 Agustus 2024 dia sudah pindahan dan mulai mengangkut barang-barangnya dari rumah tersebut.
"Niat baik iftachul untuk menyerahkan kunci akan dilakukan sebelum masa waktu berakhir, Namun pihak dari yang punya rumah malah nyelonong masuk tanpa izin. Dari sini sudah jelas ada unsur pidananya." Jelas Hendi.
Hendhi menambahkan, terkait perbuatan tersebut sudah masuk pidana murni.
"Seseorang yang masuk rumah orang lain tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023." Pungkas Hendhi yang juga merupakan anggota legal lawyer dari Peradi SAI. (*)
Editor : Redaktur