Tjeng Sodarsono Jalani Sidang Perdana

Surabaya, HNN.Com - Tjeng Sodarsono San, Lukas Bidjitan dan Oscar Adi Merdeka menggunakan identitas orang lain untuk menjadi agen asuransi PT Asuransi Jiwa Astra. Tujuannya, agar mereka mendapatkan komisi. Mereka berbuat seperti itu setelah disuruh Reggy Priyanto, direct development manager perusahaan asuransi tersebut. Kini Tjeng dkk disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya secara terpisah.

Jaksa penuntut umum Darwis dalam dakwaannya menjelaskan, Reggy awalnya mendapatkan rekomendasi untuk merekrut delapan orang menjadi agen asuransi tersebut. Tiga dari delapan calon agen tersebut adalah para terdakwa. Namun, Tjeng tidak bisa langsung direkrut. Sebab, mereka juga tercatat sebagai agen di asuransi lain.

Baca Juga: Joenus Koerniawan : Berharap Anak Dari Kliennya Segera Dikembalikan

"Maka Reggy Priyanto menyuruh para terdakwa mencari identitas seseorang yang belum terdaftar dengan mengganti foto orang tersebut menggunakan masing-masing foto terdakwa untuk didaftarkan sebagai agen asuransi PT Asuransi Jiwa Astra," kata jaksa Darwis saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (24/7/24).

Tjeng lantas menggunakan identitas Hendrick Christ Affandy untuk mendaftar sebagai agen asuransi tersebut. Dia meminta Hendrick mengirimkan foto KTP melalui pesan WhatsApp (WA). Foto wajah Hendrick pada KTP itu lantas diganti dengan foto wajahnya menggunakan aplikasi PicsArt. "Terdakwa Tjeng juga menggunakan KK (kartu keluarga), ijazah dan nomor rekening Hendrick untuk dijadikan dokumen pendaftaran sebagai agen pemasaran PT Asuransi Jiwa Astra," tuturnya.

Lukas dan Oscar juga melakukan perbuatan yang sama. Singkat cerita, para terdakwa pada akhirnya direkrut sebagai agen asuransi tersebut. Untuk mendapatkan bonus dan komisi yang lebih besar, para terdakwa haru mencari agen pemasaran lain di bawah mereka. Tjeng dkk lantas mencari orang yang mau identitasnya dipakai untuk didaftarkan sebagai agen di bawah mereka.

Baca Juga: Terbukti Secara Sah Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan, Tanpa Menjalani

Selain itu, mereka juga menggunakan identitas orang lain untuk didaftarkan sebagai nasabah. Untuk polis asuransinya, mereka yang membayarnya sendiri. Dengan 116 nama agen dan nasabah fiktif tersebut, Tjeng mendapatkan komisi dan bonus senilai Rp 3,2 miliar. "Selain menerima komisi, terdakwa yang menggunakan identitas orang lain menjadi tim agen pemasaran mendapatkan bonus seperti bonus royalti dan bonus kinerja," katanya. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah merugikan PT Asuransi Jiwa Astra senilai Rp 27 miliar.

Sementara itu, pengacara Tjeng, Bobyanto Gunawan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Menurut dia kliennya tidak menikmati uang sebagaimana yang didakwakan jaksa. Tjeng berbuat seperti itu juga atas perintah oknum dari pihak asuransi Astra Life. "Klien kami hanya sebagai agen. Data yang dilakukan sudah atas izin pihak asuransi. Bukan atas kemauan sendiri. Ada iming-iming dari oknum Astra Life untuk mendapatkan komisi," kata Boby.

Baca Juga: PN Surabaya Dukung Aksi Mogok Hakim Se Indonesia

Secara terpisah, pengacara Oscar, Bambang Sujarwo juga eksepsi.

"Terdakwa Oscar bukan pelaku langsung. Tapi, atas perintah manajemen Astra Life. Kalau tidak diperintahkan, dia tidak mungkin berani," ujarnya. (Rif)

Editor : Redaktur