Polda Jatim Amankan 2 Kurir Sabu Dan Ekstasi Jaringan Fredy Pratama

Surabaya, HNN.Com - Ditresnarkoba Polda Jatim gelar press release hasil ungkap kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Daftar Pencarian Orang (DPO) Internasional Fredy Pratama alias Guinea serta menemukan barang bukti sabu 88,8 Kilogram dan extasi sebanyak 2100 ribu butir. Selasa (23/07/24)

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Ditnarkoba Kombespol Robert Da Costa dan Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menjelaskan petugas mengamankan 2 tersangka yakni ABM (35) asal Bandung, Jabar tinggal di Banjar Kalimantan Selatan dan YDS (22) asal Palangkaraya, Kalimantan kedua tersangka mempunyai kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO Internasional yang diduga kaki tangan FP bahwa kedua terlibat jaringan dan menyimpan barang bukti sabu dan ekstasi.

Baca Juga: Operasi Sikat Semeru 2024, Polda Jatim Gulung 1120 Tersangka 3C

"Kedua tersangka ABM dan YDS di amankan di tempat yang berbeda," jelas Imam Sugianto

Tersangka ABM mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi merupakan milik DPO Fredy Pratama yang dititipkan kepada YDS

Baca Juga: Ketua KONI Jatim Melepas Peserta Tour de Panderman Hari Bhayangkara ke-78

Saat petugas melakukan penggeledahan didalam kamar rumah kontrakan ditemukan barang bukti 41 bungkus teh cina berisi sabu dengan berat total 43,5 Kg dalam koper dan 21 bungkus plastik berisi 100 butir ekstasi logo Philips warna biru dengan total 2100 butir sedangkan tersangka YDS ditemukan 43 bungkus teh cina berisi sabu 45.3 Kg saat berada di area parkir gedung lantai 3 Duta Mall Banjarmasin.

"Saat lakukan pengiriman sabu ke beberapa tempat menunggu instruksi dari Fredy Pratama dengan menggunakan mobil Toyota Rush warna putih," katanya

Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran, Tiga Tersangka Diamankan Polda Jatim

Kedua tersangka menjadi kurir sabu dan ekstasi tergiur komisi Rp 200 juta apabila sudah melaksanakan tugas pengantaran.

Atas tindakan para tersangka pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam 4 Tahun Penjara. (Rif)

Editor : Redaktur