Surabaya, HNN.Com - Sidang perkara penganiayaan yang dilakukan bersama-sama terhadap Harijono memiliki riwayat penyakit Parkinson dengan terdakwa Citra Deni Afiyanto dan Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda divonis bersalah melakukan tindak dengan Pidana penjara selama 1 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan Majelis Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penununtut Umum (JPU) Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut terhadap para terdakwa dengan Pidana penjara selama 5 bulan, karena terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Joenus Koerniawan : Berharap Anak Dari Kliennya Segera Dikembalikan
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menganiayah seseorang yang menderita penyakit Parkinson secara bersama-bersama.
Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima," saya terima Yang Mulia," saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (18/07/2024).
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Citra Deni Afiyanto bin Sutrisno bersama-sama Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda bin Moch Mahmud, pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat dirumah alamat Jl. Dukuh Kupang Utara Blok 2-B No. 42 Surabaya.
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi Harijono yang menderita penyakit Parkinson hendak berjalan ke depan rumah namun di larang oleh terdakwa Citra bersama Abdiel dan akhirnya terdakwa Citra melakukan pemukulan terhadap Harijono dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan, kemudian terdakwa Abdiel melakukan pemukulan kepada saksi Harijono dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan.
Baca Juga: Terbukti Secara Sah Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan, Tanpa Menjalani
Bahwa sebelumnya pada hari senin tanggal 1 April 2024 terdakwa Citra sekitar jam 15.00 WIB melakukan pemukulan terhadap Harijono menggunakan tongkat bambu ke bagian kaki kemudian dipukul menggunakan setrika mengenai tangan kanan.
Bahwa terdakwa Citra dengan dibantu Abdiel mengikat kaki dengan tali dari Harijono. Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekitar jam 11.00 WIB terdakwa Citra memukul saksi HARIJONO dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan Harijono.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER / 20/ IV/ KES.3 /2024/ Rumkit yang dikeluarkan oleh rumah sakit Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso tanggal 07 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vania Lannisa H selaku dokter jaga pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Harijono dengan kesimpulan
Baca Juga: PN Surabaya Dukung Aksi Mogok Hakim Se Indonesia
Pada pemeriksaan seseorang laki-laki berusia enam puluh enam tahun, dengan keadaan sadar, ditemukan luka memar pada pertengahan lengan bawah tangan kiri, ditemukan luka robek yang sudah mengering luka memar pada pertengahan lengan bawah kanan, ditemukan luka lecet yang sudah mengering pada pergelangan kaki kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul.
Luka tersebut diatas tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan JPU menuntut dengan Pidana Penjara selama 5 bulan (Rif)
Editor : Redaktur