Indah Catur Agustin Direktur PT GTI Dituntut 3 Tahun Penjara

Surabaya, HNN.Com - Sidang perkara yang membelit terdakwa Direktur PT. Garuda Tamatek Indonesia (GTI) Indah Catur Agustin dengan agenda tuntutan dari JPU Kejati Jatim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djunaedi diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat membacakan amar tuntutan Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam uraian pembuktian dakwaan sebelumnya terdakwa dianggap bersalah telah melanggar pasal 378 KUHP dan telah terpenuhi unsur merugikan orang lain oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Penggugat Sebut Saksi Tergugat Hanya Berdasarkan Cerita

"Menyatakan terdakwa Indah Catur Agustin telah terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara," ucap JPU Agus Budiarto, Selasa (16/07/24)

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberi keterangan berbelit-belit.

Baca Juga: Kejati Jatim Berkomitmen Pendamping Hukum Bagi Petani

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi, " kami akan ajukan pembelaan secara tertulis," saut penasehat hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa Teguh Wibisono mengatakan tuntutan hari ini tidak masuk akal kita tahu kemarin dari perkaranya Greddy Harnando dituntut 3 tahun, Masa dengan klien kami 3 tahun juga. Terus menyatakan bahwa Canggih Soelimin ini rugi dari mana pembuktian material menunjukkan bahwa canggih sudah untung.

Baca Juga: Hakim Belum Siap, Terdakwa Effendi Pudji Hartono Pemalsuan Akta Otentik Ditunda

Kedua bukti bahwa meyakinkan canggih untuk menyampaikan RAB Terdakwa tidak pernah ketemu sama canggih selama ini yang ketemu dengan canggih adalah Greddy sendiri.

"Meskipun Terdakwa sebagai direktur tidak pernah bertemu tidak pernah meyakinkan dan tidak pernah menggunakan untuk meminta Canggih Soelimin berinvestasi kepada perusahaannya, Menurut saya tuntutan jaksa tidak masuk akal," pungkasnya (Rif)

Editor : Redaktur