Seperti Ini Pengakuan Irwan Daniel Murssy Dalam Dakwaan Kasus Dugaan Gratifikasi

Surabaya, HNN.Com - Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Eks Kepala Bea Dan Cukai Yogjakarta Eko Darmanto, JPU dari KPK menghadirkan, Suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Murssy mengaku uang Rp100 juta yang disebut dalam dakwaan kasus dugaan gratifikasi Rp 23,5 miliar adalah uang utang. Hal ini diterangkannya saat ia bersaksi di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/06/24).

Menjabat sebagai Direktur PT Times International, Irwan mengakui pernah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto yang kini duduk sebagai terdakwa.

Baca Juga: Mantan Kadindik Jatim Ditetapkan Menjadi Tersangka

Ia pun menerangkan, bahwa perusahaannya adalah perusahaan retail berupa jam tangan, tas, baju dan lain sebagainya. Ia juga mengakui perusahaannya harus bersentuhan dengan institusi Bea Cukai karena memang bergerak disektor importir.

"Distributor jam tangan dan pakaian impor dan membawahi merek-merek internasional," ujarnya.

Ditanya jaksa apakah ia mengenal terdakwa? Irwan pun menjawab, jika ia mengenalnya pada 2006 lalu. Saat itu, terdakwa memperkenalkan diri saat ia sedang berada di Hotel Hyatt.

"Beliaunya datang langsung memperkenalkan diri nama dan menyebut dari bea cukai. Tapi saya tidak tahu jabatannya," tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK lantas mulai mempertanyakan soal uang Rp 100 juta yang diduga menjadi gratifikasi. Irwan pun menjelaskan, bahwa uang Rp 100 juta itu adalah uang utang yang dipinjamkannya pada saksi Rendhie Okjiasmoko yang merupakan konsultan impor PT Time International Group.

"Saat itu Rendhie ini bilang mau pinjam uang Rp 100 juta karena Rendhie ini teman saya SMP jadi saya pinjamkan uang tersebut dengan menggunakan cek," ucap Irwan.

Irwan mengaku tidak mengetahui jika uang Rp 100 juta untuk Eko Darmanto terkait masalah kepabeanan. Ia bersikukuh, jika uang Rp 100 juta dari dirinya itu dipinjamkannya untuk Rendie.

Baca Juga: Jaksa Dari KPK Cecar Bobby Terkait Pertemuan Khusus Di Jogyakarta

"Karena memang saat itu Rendhie yang bilang pinjam uang dan itu juga sudah dikembalikan oleh Rendhie dengan cara dicicil," bebernya.

Irwan mengaku baru mengetahui jika uang yang dipinjam oleh Rendhie diberikan kepada Eko Darmanto melalui rekening Ayu Andini. Ia pun, mengaku tidak mengenal nama Ayu Andini tersebut.

"Saya tahunya saat saya dimintai keterangan di KPK dan ditunjukkan bukti," bebernya.

Saat dimintai keterangan terkait masalah kepabeanan, Irwan mengaku jika sempat ada kendala terkait jumlah jam dengan kotak box jam. "Saat itu saya memang meminta Rendhie yang mengurusi itu, tapi saya tidak mengetahui perkembangannya," jelasnya.

Irwan menjelaskan perusahaannya PT Time International Group menggunakan import di tiga tempat bea cukai seperti Cengkareng, Tanjung Priuk, dan Tanjung Perak Surabaya. Sehingga saat adanya audit dari bea cukai Cengkareng, membuat perusahaannya dirinya dipanggil.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Bayar Denda Kasus Korupsi Jasmas

"Karena memang yang paling sering perusahaan kami pengurusan bea cukai di Cengkareng jadi perusahaan kami yang dipanggil," jelasnya.

Saat disinggung Irwan kenal dengan terdakwa Eko Darmanto, suami Maya Estianti ini mengaku hanya sekali bertemu di Hotel Hyatt Jakarta. "Itu hanya 2 menit dan terdakwa Eko Daemanto hanya minta foto saja setelah itu tidak pernah ketemu atau berkomunikasi lagi," jelasnya.

Sementara itu, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho mengatakan dari saksi Irwan Murrsy jaksa mengejar terkait pemberian uang Rp100 juta yang tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian.

"Jadi katanya kan meminjamkan uang sebesar itu tapi tidak ada perjanjian hitam diatas putihnya. Tentu nanti kita akan lihat pembuktian lainnya. Kita akan hadirkan saksi-saksi yang disebut dalam persidangan seperti Rendie maupun Ayu," katanya. (Rif)

Editor : Redaktur