SURABAYA, HNN - Darmawan, Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana program Jasmas Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016, melakukan pembayaran denda sebesar Rp. 100 juta ke Kejari Tanjung Perak Surabaya berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Benar, hari ini sekitar jam 11.30 WIB, anak terpidana Darmawan, Dany Irawan dan didampingi penasehat hukumnya, Hasonangan Hutabarat membayar denda seratus juta rupiah atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,"kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah, Kamis (18/6).
Baca Juga: PN Surabaya Dukung Aksi Mogok Hakim Se Indonesia
Selain membayar denda, terpidana 2,5 tahun penjara ini juga membayar uang perkara Rp 10.000 dan selanjutnya uang denda dan uang perkara tersebut disetorkan ke kas negara melalui BRI Cabang Rajawali.
"Penyetoran dilakukan oleh Bendahara Kejari Tanjung Perak dengan disaksikan oleh penasehat hukum dan anak terpidana,"tandas Erick.
Dari pantauan proses pembayaran uang denda dan perkara tersebut berlangsung sekitar 1 jam, mulai pukul 11.30 WIB hinga Pukul 11.30 WIB.
Uang tersebut diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi Brata Andiansyah dan sebelum disetorkan ke kas negara, uang tersebut terlebih dulu dilakukan penghitungan oleh Bendahara Penerimaan Kejari Tanjung Perak, Yulina Lin Listyowati disaksikan oleh Kasubsi Penyidikan, M Fadhil.
Baca Juga: Pasca Gugatan Ditolak PN Surabaya, KSDR Akan Ajukan Banding
Diketahui, eksekusi pidana denda tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 109/Pid.Sus/TPK.PN.Sby tanggal 13 Maret 2019. Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Hizbullah Idris, Darmawan divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Politisi Partai Gerindra ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dalam progam Jasmas Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016.
Selain Darmawan, Pengadilan juga menjatuhkan putusan bersalah pada rekan sejawatnya, diantaranya Sugito dengan putusan 20 bulan penjara, Saiful Aidy 18 bulan penjara, Binti Rochma 18 bulan penjara. Sedangkan satu rekan sejawatnya yakni Ratih Retnowati divonis bebas.
Baca Juga: Kuasa Hukum : Putusan Praperadilan Berharap Segera Dilimpahkan Ke Kejati Jatim
Putusan bebas yang dijatuhkan ke Mantan Ketua DPRD ini belum berkekuatan hukum tetap karena Kejari Tanjung Perak masih menempuh upaya hukum kasasi. Sebelumnya,
Pengadilan juga menjatuhkan putusan bersalah terhadap pelaksana proyek progam Jasmas, Agus Setiawan Tjong. Pengusaha ini divonis 6 tahun penjara dan masih melakukan upaya hukum. (stn)
Editor : Redaktur