Sidang Perkara 100 Butir Ekstasi, Terdakwa Membenarkan Keterangan Saksi Penangkap

SURABAYA, HNN — Sidang lanjutan perkara kepemilikan pil ekstasi menyeret terdakwa Nugroho Prasetyo untuk menambah penghasilan dengan memesan kepada Jefan (buron) untuk dijual kembali. Ia ditangkap sama polisi saat berada di warkop Waka Jalan Jetis Kulon Blok 3A Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Saksi Febian Lasadewa Kuncoro mengatakan, bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran barang haram tidak izin dari farmasi. Saksi bersama tim langsung menuju lokasi tempat terdakwa bekerja di warkop Waka Jalan Jetis Kulon Blok 3A Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Baca Juga: Tipu Klien Rp 5,9 Miliar, Greddy Harnando Diadili di PN Surabaya

“Jadi terdakwa ditangkap hari Selasa, 28 November 2023 pukul 23.00 Wib. Pil berlogo Y itu ditemukan di bawah gula sebanyak 100 butir, Yang Mulia. Kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Jetis Kulon Gang 1 Nomor 54 RT 02 RW 04 Kelurahan Wonokromo Surabaya ditemukan sebanyak 3000 butir. Sehingga total pil berlogo Y sebanyak 3100 butir,” kata Febian saat memberikan kesaksian di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (28/2).

Nah, dari pengakuan terdakwa itu, membeli pil itu dari Jefan yang berada di Lapas. Untuk jumlah keseluruhan sebanyak 3100 butir dan sudah laku satu botol dengan uang Rp 700 ribu. “Terdakwa membeli pil dari Lapas dengan cara transfer dan barangnya di ranjau. Terdakwa sudah menjual 100 butir pil dengan uang 700 ribu,” jelasnya.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Persamaan Pada Pokoknya Sama Dengan Kemiripan

Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya beli pil itu kepada Jefan sebanyak 5 botol pil berlogo Y dan tiap botolnya berisi 1000 butir dengan harga Rp 4 juta. Lalu untuk pengambilan barangnya di ranjau di sekitar pinggir Jalan Gresik Surabaya dan sama uangnya,” ucap Nugroho lewat video call.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furhkon Adi Nugroho dari Kejari Surabaya menjelaskan terdakwa Nugroho Prasetiyo ditangkap di hari Selasa,28 November 2023 sekitar pukul 21.30 Wib di warkop Waka Jalan Jetis Kulon Blok 3A Kecamatan Wonokromo Surabaya. Terdakwa yang memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu. Sebagaimana dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” ungkapnya. (Rif)

Editor : Redaktur