SURABAYA, HNN — Unit lll Subdit lll/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (Curas) juga mengamankan tiga tersangka yakni AK (45) alamat Wonoayu Sidoarjo, MA (41) alamat Bubutan Surabaya dan ES (32) alamat Taman Sidoarjo
mempunyai peran yang berbeda.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Motif Pemuda yang Ancam Tembak Capres Anies di TikTok
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi oleh Dirkrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menjelaskan tersangka AK (46) sebagai eksekutor saat akan melakukan aksinya mengajak tersangka TN sebagai joki dengan cara mencari sasaran yang akan di jambret dengan menggunakan motor Honda Beat, Penangkapan terhadap tiga tersangka yang pertama inisial AK selaku eksekutor penjambret. Pelaku menggunakan modus operandi dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.
"Kemudian pelaku langsung menarik kalung atau liontin yang ada di leher korban dan langsung ditarik hingga korban terjatuh mengalami luka karena sempat tersungkur jatuh sampai ke tanah". Jelas Kombes Pol Totok Suharyanto, Saat gelar press rilis Senin, (26/02/23)
Masih kata Totok, Untuk dua tersangka yakni Ma dan ES yang merupakan joki. Pelaku MA beroperasi di wilayah Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik. sedangkan tersangka E ini joki di wilayah Jember. "Sampai saat ini, ada 6 peristiwa masih kita dalami di wilayah Sidoarjo ada 2 TKP , kemudian Gresik 1 TKP , Pasuruan 1 TKP, di Jember 2 TKP. Dari kurun waktu 2022 sampai sekarang ini saat ini masih ada 6 yang dalam proses pendalaman," Lanjutnya.
"Sedangkan tiga tersangka ini sebenarnya tiga-tiganya residivis bahkan tersangka AK ini posisi sudah dua kali di vonis kasus yang sama dan keluar 2021 yang lalu. Setelah keluar melakukan aksi kembali," Terang Kombespol Totok.
Baca Juga: 5 Pelaku Penembakan Warga Sampang Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim
Totok menambahkan untuk tersangka TN (27) warga Jambangan yang berdomisili di Kesamben Jombang Joki dari tersangka AK diamankan Polres Jombang dengan kasus yang sama.
Ditempat yang sama, Sukendah anak korban turut menyampaikan ucapan rasa terimakasih kepada Polda Jatim berserta jajarannya yang berhasil mengamankan tersangka AK yang menjambret ibunya hingga tersungkur ke tanah.
"Ia berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali di wilayah hukum Polda Jatim," ucapnya.
Baca Juga: Direskrimum Polda Jatim Bongkar Komplotan Pembuat Sertifikat Palsu
Untuk diketahui, polisi juga berhasil menyita barang bukti dari para tersangka yakni 2 kalung emas bersama liontin, 2 motor serta 2 handphone.
Tersangka terancam dikenakan pasal 365 ayat 2 KHUP subsider 363 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Rif)
Editor : Redaktur