SURABAYA, HNN — Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Natania digelar ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy divonis hukuman 20 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Ketut Kimiarsa saat bacakan amar putusan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Tipu Klien Rp 5,9 Miliar, Greddy Harnando Diadili di PN Surabaya
"Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum memutuskan perkara, ada hal yang memberatkan perbuatan terdakwa berbelit dalam memberi keterangan dalam persidangan," ucapnya di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (04/01/24)
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Persamaan Pada Pokoknya Sama Dengan Kemiripan
Ketua majelis hakim mempertanyakan kepada kuasa hukum maupun terdakwa atas putusan tersebut para pihak bisa menyatakan sikap, baik menerima putusan, "Atas putusan ketua majelis hakim, terdakwa menerima hukuman 20 tahun penjara".
Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Ditempat yang sama, kuasa hukum korban Angelina Natania Mahendra Suhartono menyampaikan, terima kasih terhadap ketua majelis hakim yang telah memberikan keadilan bagi kami seadil-adilnya. "Walapun mungkin putusan ini belum maksimal, tetapi kami bisa menerima di atas tuntutan JPU,” kata Mahendra. (Rif)
Editor : Redaktur