Diduga Ada Kebocoran Anggaran, LPKAN Ancam Geruduk Satker PJN Wilayah III Jawa Timur

avatar Harian Nasional News
Ketua DPD LPKAN Jawa Timur Arif Dwi .
Ketua DPD LPKAN Jawa Timur Arif Dwi .

SURABAYA, HNN - Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) menduga adanya indikasi tumpang tindih anggaran atau anggaran ganda melalui proyek pekerjaan revitalisasi saluran drainase senilai Rp 27 miliar di wilayah kerja Satker PJN Wilayah III Jawa Timur.

Ketua DPD LPKAN Jawa Timur Arif Dwi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan melakukan aksi unjuk rasa atau aksi di kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa – Bali, pada Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Peretasan Sistem PDN Akibat Perang Modern atau Perlawanan Bandar Judi Online?

Arif mengatakan bahwa setiap ruas jalan PPK Satker PJN Wilayah III, terdapat anggaran revitalisasi saluran drainase (PEN) masing masing Rp 2 miliar untuk 1,4 Km, dan di setiap kontrak paket prservasi jalan ada item pekerjaan revitalisasi saluran drainase.

Pihaknya mempertanyakan di mana lokasi pekerjaan revitalisasi saluran drainase sepanjang 21,04 KM yang menghabiskan anggran mencapai Rp 27 miliar tersebut.

“Kami selaku warga Jawa Timur mendukung penuh pembangunan yang dilaksanakan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur – Bali, jika tujuannya demi kemajuan Provinsi Jawa Timur,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Bentuk FKN, Relawan Prabowo Gibran Siap Berkontribusi untuk Bangsa dan Negara

Untuk itu LPKAN mendesak kepada Achmad Subki selaku Kepala Balai untuk mengevaluasi kinerja Adi rosadi sebagai Kasatker PJN wilayah III yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam mengelola anggaran revitalisasi saluran drainase sepanjang 21 KM.

“Selain itu kami meminta mengklarifikasi secara jelas dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi saluran drainase mengingat ada dugaan anggaran ganda atau tumpang tindih,” tegas Arif.

LPKAN juga mendesak KPK, BPK, Kejaksaan serta Kepolisian untuk menyelidiki dan mengusut kasatker PJN wilayah III dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Jelang Pilpres, Politik Saling Sandera Mulai Mengemuka

“Kami mengingatkan bahwa seluruh pekerjaan baik melalui penyedia, swakelola, padat karya, maupun yang yang bersumber dari pendanaan uang negara harus taat terhadap regulasi maupun perundang- undangan. Selain itu harus menjunjung tinggi transparansi anggaran termasuk melengkapi seluruh dokumen administrasi tanpa terkecuali,” ucapnya. (*)




Editor : Adji