Gelar RDP, Komisi A DPRD Langkat Desak KJPP Lakukan Appraisal Ulang Lahan Tol Bijai-Langsa di Kecamatan Gebang

avatar Harian Nasional News
Sejumlah warga saat mengikuti RDP dengan Komisi A DPRD Kabuoaten Langkat Rabu (23/3/2022).
Sejumlah warga saat mengikuti RDP dengan Komisi A DPRD Kabuoaten Langkat Rabu (23/3/2022).

LANGKAT, HNN - Proses pembebasan lahan masyarakat Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatra Utara yang terdampak pembangunan tol Binjai-Langsa I akhirnya menemui titik temu.

Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara warga masyarakat yang terdampak pembangunan tol Binjai-Langsa dengan Komisi A DPRD Kabupaten Langkat pada Rabu (23/3/2022).

Seperti diketahui sebelumnya bahwa harga lahan yang sudah ditetapkan oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 75.000 hingga Rp77.000 per meternya mendapatkan penolakan dari masyarakat di dua desa tersebut.

Dalam RDP tersebut sempat terjadi perdebatan, lantaran sejumlah warga mempertanyakan ketidaktransparansian pihak panitia pembebasan lahan warga yang terdampak pembangunan tol tersebut.

"Ini rapat yang kedua kalinya terkait pembebasan lahan milik warga. Tentunya harus ada keputusan final yang bisa mewakili warga masyarakat yang terdampak pembangunan tol. Jangan sampai rapat ini hanya kontes argumen tapi tidak ada kepastian harga yang bisa diterima masyarakat," ujar Ondol Sianturi saat memberikan penjelasannya di hadapan Ketua Komisi A DPRD Langkat dan sejumlah perwakilan panitia pembangunan tol Binjai-Langsa.

Menurutnya, masyarakat pada hakekatnya sangat mendukung pembangunan jalan tol yang melintasi Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran. Namun dalam proses pergantian lahan warga yang terdampak tol jangan sampai malah menyengsarakan masyarakat.

"Jangan sampai warga masyarakat yang terdampak pembanguna tol malah jatuh miskin dan tak lagi miliki penghasilan dari ladang sawitnya yang tergusur, sementara oknum pejabat malah mendapatkan keuntungan dari selisih harga. Tentu ini tidak adil," tegas Sianturi.

Sementara dalam kesempatan itu, ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat merekomendasikan agar proses pergantian lahan warga terdampak tol Binjai-Lagsa yang melewati dua desa tersebut agar dilakukan appraisal ulang. Sehingga dengan appraisal tersebut akan memunculkan perkiraan nilai pasar atau market value.

"Dalam RDP ini komisi A merekomendasikan agar pihak KJJP dan P2T untuk melakukan appraisal ulang. Adapun pelaksanaannya harus dilaksanakan sesegera mungkin dan melibatkan warga masyarakat setempat. Rekomendasi ini tentunya akan kami teruskan kepada kementerian terkait," ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat Pimanta Ginting.

Ginting juga menambahkan, ketika proses pembanguan itu terjadi, pihak PUPR juga harus memberikan akes jalan pada warga, sehingga para petani maupun masyarakat dapat melakukan aktivitas. Baik ke ladang maupun kegiatan warga lainnya.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum sejumlah warga masyarakat yang terdampak tol Binjai-Langsa, S. Bakhtiar mengapresiasi atas rekomendasi Ketua Komisi DPRD Langkat.

Karena, dia menilai dari awal proses sosialisasinya banyak terjadi kejanggalan. Sehingga wajar saja bila terjadi gejolak di masyarakat.

"Rekomendasi itu sudah tepat. Oleh karenanya kami sebagai kuasa hukum warga mendesak agar PUPR dan P2T segera melaksanakan rekomendasi tersebut. Sebab dengan mengulur waktu rekomendasi itu sama halnya menghambat program pemerintahan Joko Widodo," tegas Bakhtiar.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala BPN Langkat, Kementerian PUPR, perwakilan PTPN IX Tanjug Rawa dan Kabag Hukum Sabat dan PT HKI. (*)

Editor : Adji