Terbit di Objek Sengketa, IMB Atas Nama Widowati Hartono

avatar Harian Nasional News

SURABAYA, HNN - Perseteruan atas lahan kosong yang luasnya kurang lebih 6850 M2 di Jalan Puncak Permai Utara III, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikereb, antara Widowati Hartono dengan Mulya Hadi, semakin memperlihatkan bukti, bahwa Widowati Hartono mengklaim dirinya sebagai pemilik sah di objek sengketa tersebut.

Selain berdasarkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), informasi yang dihimpun awak media ini, Kamis (19/8/2021) menemukan fakta di objek sengketa itu dipastikan telah terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Widowati Hartono untuk rumah tinggal. Seperti yang dilansir suaramandiri.com

Baca Juga: Kuasa Hukum Widowati Nilai Saksi Penggugat Tidak Tahu Letak Lahan

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Pemkot Surabaya menerbitkan IMB atas nama Widowati Hartono sesuai Nomor SK IMB : 188-4/4559-94/436-7-5/2021 tanggal 29 Juli 2021.

Baca Juga: Agof, Ahli Waris Tanah Tambak Pring Minta Hentikan Kegiatan Di Lokasi

Bersumber pada lama resmi Surabaya Single Window https://ssw.surabaya.go.id salah satu persyaratan administratif untuk mengajukan permohonan IMB adalah fotokopi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah. Terbitnya IMB atas nama Widowati Hartono menandakan yang bersangkutan mempunyai tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah tersebut. (red)

Editor : Redaktur