SURABAYA, HNN - Oknum Kepala Sekolah SMK Tanwir Surabaya AF (58) belum ditahan. Ada kemungkinan tim penyidik Polrestabes Surabaya masih perlu menggali bukti-bukti kuat lainnya untuk mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dialami salah seorang siswi.
Sebelumnya, AF diperiksa oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya terkait
dugaan perbuatan cabul di ruang kepala sekolah, akhir Desember 2019 lalu. Ini didasarkan pada laporkan S, orang tua korban ARN (18), siswi kelas XII SMK Tanwir Surabaya.
Baca Juga: Setubuhi Hingga Hamil Dan Melahirkan, Terdakwa Terancam Hukuman Berat
Keluar dari ruang pemeriksaan, AF tampak didampingi kuasa hukumnya Khoirul dan dua orang lainnya. Saat itu, AF mengenakan kemeja batik warna cokelat dan bercelana gelap. Kemudian, AF beringsut berjalan beriringan meninggalkan Mapolrestabes, Jalan Sikatan, Surabaya.
Kurang lebih tujuh jam AF diperiksa penyidik dan selesai sekitar pukul 17.15. WIB. Pemeriksaan yang pertama ini, oleh penyidik AF diberondong 40 pertanyaan terkait perbuatannya.
“Sekitar kurang lebih 40 pertanyaan. Nggak terlalu banyak juga, sih,” kata Khoirul, saat dicegat wartawan di pintu keluar gerbang Mapolrestabes Surabaya.
Khoirul menyebut, dalam kasus ini kliennya akan kooperatif dan akan mengikuti proses hukum sesuai aturan.
"Secara spesifik terkait pemeriksaan klien kami menegaskan akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum,” ucap Khoirul.
Baca Juga: Empat Bocah Korban Pencabulan Menjadi Atensi Walikota Surabaya
Kasus dugaan pencabulan ini terungkap saat ayah korban pulang dari Jakarta, akhir Pebruari 2021, setelah setahun meninggalkan tiga anaknya, di rumah.
Baru diketahui, saat anak perempuannya itu diingatkan untuk bersiap mengikuti ujian di sekolah, dua hari akan datang. Sontak, gadis itu murung, dia trauma, mengatakan tidak mau ke sekolah. Mendengar kata sekolah ekspresi wajahnya murung, menangis dan mengurung diri di kamar.
Peristiwa tragis yang menimpa anak kedua dari tiga bersaudara itu bermula akhir Desember 2019.
Saat itu, korban menerima pesan WA dari AF untuk datang ke sekolah. Dengan naik gojek korban tiba di sekolah menemui kepala sekolah.
Baca Juga: Perbuatan Bejat, Kakek Berusia 54 Tahun Cabuli 4 Anak Dibawah Umur
"Anak saya aktif di sekolah selain di OSIS, Pramuka juga Paskib, pastinya dia (korban) loyal termasuk saat memenuhi pesan (WA) itu," kata S, saat berbincang dengan media ini, setelah pelaporan.
Korban yang anak piatu lantaran ibunya sudah meninggal, kemudian diperintahkan masuk ke ruang kepala sekolah. Pintu ruang pimpinan sekolah kemudian dikunci dari dalam, dan kunci dikantongi oleh AF.
Sesuai cerita yang didapat dari anaknya, dua jam anaknya berada di dalam ruang kepala sekolah, dan terjadilah perbuatan tidak senonoh. Kemudian, korban diajak 'jalan-jalan' ke pusat pembelanjaan BG Junction di Jalan Bubutan Surabaya. (red)
Editor : Redaktur