Polsek Gayungan Surabaya Ringkus Pengedar Narkoba Asal Madura

avatar Harian Nasional News
IKLAN PON XXI 2024

Surabaya, HNN - Lagi-Lagi Tim Anti Bandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pemuda pengedar narkoba di Warkop Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati Surabaya, Jum'at (22/01/2021), sekitar 22:00 Wib.

Dari data yang diterima awak media, pelaku yang telah diamankan petugas, diketahui bernama, Ismail (19) asal Sampang Madura domisili di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati Surabaya.

Baca Juga: Yokubus Welianto : Anthony Diduga Menggunakan Surat Palsu

Berdasarkan alat bukti yang dikantongi polisi, pelaku telah melanggar pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Kapolsek Gayungan Kompol Gatot Hariyanto, S.H., melaui Kanit Reskrim Iptu Hedjen Oktianto, S.H., menjelaskan, pelaku tertangkap berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Warkop Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati ada seorang pemuda yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

"Setelah informasi yang didapatkan sudah valid. Tim Anti Bandit Polsek Gayungan bergegas mendatangi lokasi (TKP) dengan melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli kopi di Warkop tersebut untuk memastikannya," ucap Gatot pada wartawan HNN. Sabtu (30/01/2021).

Baca Juga: 10 Tersangka Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional Diringkus Polrestabes Surabaya

Lanjut Gatot menerangkan, sesampainya di lokasi, Polisi melihat seorang pemuda yang lagi asyik ngopi di warkop dengan gelagat mencurigakan, seketika itu Polisi dengan sigap menggerebek dan menggeledah pelaku.

"Alhasil, Polisi berhasil menemukan 49 poket narkoba jenis sabu seberat 11,83 gram milik pelaku yang disimpan dalam dompet kecil warna hitam ada dibawah meja warkop dengan bungkusan plastik siap edar. Selanjutnya, Polisi membawa dia (Pelaku.red) beserta barang bukti ke Mapolsek Gayungan untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," terang Gatot.

Masih kata Gatot, saat dilakukan interogasi oleh penyidik, dia (Pelaku.red) mengakui bahwa baru pertama kali akan mengedarkan narkoba di wilayah surabaya yang didapatkan dari inisial, MK (DPO) untuk dijualnya.

Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

"Dari pengakuan pelaku, narkoba tersebut dijual secara perpoket dengan seharga Rp. 100.000 sampai seharga Rp. 150.000 (1) plastik berisi 4 poket sabu seberat 1,36 gram, hingga seharga Rp. 200.000, (1) plastik berisi 15 poket sabu seberat 4,26 gram," ungkap Gatot.

Gatot juga menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa, (1) buah dompet kecil warna hitam, (1) buah bungkus plastik berisi 49 poket sabu seberat 11,83 gram, (1) bungkus plastik berisi 15 poket sabu seberat 4,26 gram, dan (1) buah bungkus plastik berisi 4 poket sabu seberat 1,36 gram. (Ims)

Editor : Redaktur