Dewan Adu Argumen, Bahas Razia RHU Kota Surabaya

avatar Harian Nasional News
Holywings Gold Surabaya  Jalan Baru Basuki Rahmat saat disegel PoL PP Line oleh Satgas Covid-19 gabungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Tumur
Holywings Gold Surabaya Jalan Baru Basuki Rahmat saat disegel PoL PP Line oleh Satgas Covid-19 gabungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Tumur
IKLAN PON XXI 2024

SURABAYA, HNN - Adu argumen saat rapat dengar pendapat, (RDP) di Komisi A DPRD Surabaya kemarin (18/1/2021), perdebatannya sangat seru, membahas terkait penutupan rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya yang dilakukan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, sebab ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

RDP secara virtual yang dihadiri perwakilan Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Jatim, serta pengurus Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat (Persakmi) itu memanas karena peserta rapat sengit beradu argumen, terkait dengan kewenangan antara pernerintah kota dan provinsi. Seperti yang dilansir Jawa Pos.

Baca Juga: Ketua DPC PBB Surabaya: Jangan Asal Main Tutup Pasar Kupang Gunung

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya Piter Frans Rumaseb mengaku tidak mendapat pemberitahuan atau koordinasi dari Satpol PP Jatim untuk melakukan razia di salah satu RHU yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Surabaya, karena itu, mereka tidak ikut mendampingi.

Piter mengklaim sudah ada rencana penindakan di RHU tersebut, namun setelah dicek, RHU di Jalan Basuki Rahmat itu ternyata mengantongi izin restoran.

"Kalau restoran, masih diperbolehkan buka. Kalau bar atau karaoke, tidak boleh,” kata Piter.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i yang melakukan sidak ke tempat tersebut pada Jumat (8/1/2021)  lalu, menyebut tempat itu tidak bisa dikategorikan restoran. Ada bar dan tersedia minuman beralkohol untuk para pengunjung.

"Ini kan jenis kelaminnya nggak jelas, katanya restoran, tapi lebih mirip bar atau tempat hiburan malam, ucapnya.

Imam Syafi'i melihat banyak pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Tidak ada jaga jarak. Dia pun mengapresiasi langkah tegas yang diambil Satpol PP Jatim, sebab lokasinya tidak jauh dari Gedung Negara Grahadi, kantor gubernur dan wakil gubernur Jatim.

Baca Juga: Surat Terbuka Untuk Walikota dan Wakil Walikota, DPRD Kota Surabaya

"Jadi, wajar kalau menyita perhatian,” terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni secara terang-terangan mengaku berbeda pandangan dengan koleganya.

Arif menyayangkan jika rapat tersebut hanya mempersoalkan satu RHU.

"Seharusnya, kita mengkoordinasikan penegakan Prokes antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi,” tuturnya.

Politikus Golkar itu juga mengapresiasi langkah tegas yang diambil Satpol PP Jatim. Namun, segala bentuk penindakan harus tetap memperhatikan norma hukum yang berlaku.

Arif berharap rapat tersebut menjadi evaluasi bersama agar ke depan segala bentuk penindakan dilakukan dengan koordinasi yang baik, sebab, ada batasan wewenang penindakan antara Satpol PP Jatim dan Satpol PP Kota Surabaya.

"Agar sejalan, ke depan kalau Satpol PP Jatim mau membantu jangan hilangkan fungsi koordinasi, jelasnya. (*)

Editor : Redaktur