Dewan Pers Dan Dewan Kehormatan PWI Tanggapi Maklumat Kapolri

avatar Harian Nasional News
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Ilham Bintang
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Ilham Bintang

JAKARTA, HNN - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan maklumat yang isinya mengajak masyarakat untuk tidak mengakses, mengunduh dan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI).

Namun Dewan Pers memastikan, wartawan tetap berhak memberitakan terkait aktivitas FPI berdasarkan kode etik jurnalistik. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menanggapi maklumat Kapolri tersebut.

Baca Juga: Agung Wibowo Ada Kriminalisasi dan Atensi Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab

"Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik," ujar Nuh saat dihubungi wartawan, Jumat (1/1/2020).

Disebutkan bahwa Maklumat dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah pembubaran FPI dan pelarangan kegiatan termasuk pelarangan penggunaan simbol dan atribut FPI.

"Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian tertulis pada poin 2 (d) Maklumat yang ditandatangani Kapolri Idham Aziz hari ini, Jumat (1/1).

Begitu pula dalam poin ketiga dituliskan, "Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian."

Sementara Tokoh pers nasional yang juga Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang mengatakan, secara legalistik formal, Konstitusi jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan Maklumat Kapolri.

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno PWI Pusat Menetapkan Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI

Berbagai organisasi pers seperti Dewan Pers, PWI, AJI, IJTI, AMSI dan JMSI telah menyampaikan keberatan terhadap Maklumat Kapolri itu.

“Masyarakat Pers tidak boleh hanya terganggu hanya pada waktu kebebasannya terganggu, tetapi juga mestinya menyuarakan juga perlindungan hak konstitusi kelompok masyarakat lain,” ujar Ilham Bintang.

Ilham Bintang kemudian mengingatkan perusahaan media siber yang tergabung dalam berbagai organisasi seperi AMSI dan JMSI untuk melaksanakan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara, sesuai fungsi kemitraan yang dikembangkan selama ini.

“Jangan ada keraguan sedikit pun untuk melakukan investigasi terhadap suatu peristiwa demi kepentingan publik. Khususnya terkait keputusan pembubaran FPI,” ungkapnya.

Baca Juga: Pastikan Pemilu Aman dan Kondusif, Kabaharkam Polri Cek Personel dan Peralatan Pengamanan di Polda Jatim

Di sisi lain, Ilham Bintang juga mengkritisi istilah “diskresi Kepolisian” yang juga digunakan di dalam Maklumat itu.

Istilah ini memiliki kelemahan karena diskresi adalah pengambilan keputusan berdasarkan penilaian subyektif.

“Padahal dalam konteks penegakan hukum , keputusan bersalah atau tidak, harus berdasarkan keputusan pengadilan. Selama belum menjadi keputusan pengadilan, maka berlaku azas praduga tidak bersalah,” tandas Ilham Bintang. (red)

Editor : Redaktur