Surabaya, HNN - Dekanat fakultas hukum (FH) UPNV JATIM mengancam tidak akan meluluskan mahasiswanya lantaran mengikuti aksi peninjauan kembali peraturan rektor "Pertor" Nomor 6 Tahun 2020.
Alasannya, mereka melakukan aksi yang menodai norma kesopanan pada 8 Juli 2020.
Baca juga: Ketua BEM UPN Veteran Sebut Mahasiswa Harus Jadi Pilar Solusi, Bukan Sekadar Orasi
Ancaman tersebut disampaikan secara langsung oleh dekanat saat audiensi via daring dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Senin (13/7).
"Mana Ghufron (Nama mahasiswa, red) kemarin ada saya dia tidak sopan. " Ujar sutrisno selaku Dekan.
" Bisa itu kita tunda yudisiumnya, dosen pembimbing punya wewenang," Sambung Mas anienda wadek 1.
Baca juga: DPP GMNI Desak KPK Untuk Bongkar Dugaan Mafia Vaksin Dilingkaran BPOM
Diah, Presiden Bem FH mengatakan bahwa audiensi yang dilakukan bertujuan untuk membahas permasalahan kuliah daring. Namun di sela sambutan Dekanat menyinggung aksi yang dilakukan " Audiensi melenceng dengan adanya ancaman langsung yang ditujukan kepada sdr. Ghufron mahasiswa aktif 2016." Ujar Diah.
Upaya yang diambil oleh Dekanat FH UPNV JATIM pun dinilai Agi R (Aktivis Mahasiswa UPN) mencederai UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 8 ayat (1).
Pasal tersebut berbunyi, “Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan".
Baca juga: Seperti Ini Himbauan Polri Terkait Demo Buruh Dan Ormas Islam Hari Ini
Selain itu, dalam ayat (3) disebutkan, “Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Civitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi".
"Sialnya, pola pembatasan hak berkumpul, yang berujung ancaman , diarahkan secara khusus kepada kelompok sipil yang sebenarnya tengah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyuarakan keadilan di lingkungan kampus" pungkasnya. (*)
Editor : Redaktur