Sekda Prov Jatim Mencabut Izin Sholat Idul Fitri di Masjid Al Akbar

Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Pro kontra soal pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, berakhir.

Pemprov Jatim melalui Sekda Prov Jatim mencabut surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Sholat Idul Fitri dan Kaifiat Takbir di Masjid Nasional, Al Akbar Surabaya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Didampingi Kadisdik Jatim Audiensi Dengan Menteri Pendidikan Singapura

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahyono, mengatakan bahwa keputusan mencabut surat bernomor 451/7809/012/2020, sebelumnya menggelar rapat dengan jajaran pengurus Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Pertimbangan lainnya, pencabutan dilakukan karena kasus Covid-19 di Surabaya kian hari kian meninggi. Senin (18/05/2020) sore.

Heru menambahkan, jika tidak dicabut, dikhawatirkan pelaksanaan kegiatan di Masjid Al Akbar bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Baca juga: Khofifah Tegaskan Komitmen Bangun Budaya Olahraga di Haornas XLII Unesa

Selain itu, pembatalan surat edaran tersebut guna menghindari kontroversi serta pro kontra yang timbul di masyarakat.

‘’Jadi pencabutan surat itu sehubungan belum menurunnya angka penularan Covid-19 di Kota Surabaya. Dan menghindari adanya pro kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya,” kata Heru.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Grahadi, Press Room Wartawan Dibakar Massa

"Ini surat untuk Masjid Al Akbar ya saya tegaskan dibatalkan. Jadi aktivitas takbir, salat Idul Fitri dibatalkan di Masjid Al-Akbar, otomatis surat tidak berlaku," tegasnya. (din)

Editor : Redaktur

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru