Jakarta, HNN - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuka lapisan persoalan lama: rumitnya tata kelola cukai yang selama ini disinyalir menjadi ruang permainan bagi aktor-aktor tertentu.
Pemanggilan sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, termasuk dari Pasuruan, menandai bahwa KPK tengah menelusuri bukan hanya peristiwa, tetapi juga pola. Fokus pada mekanisme pengurusan cukai mengindikasikan adanya dugaan problem sistemik bukan sekadar pelanggaran individual.
Baca juga: PANCA AMPERA Menggema dari Madura: Gus Lilur Serukan Keadilan bagi Petani dan Industri Rokok Rakyat
Namun di tengah proses tersebut, muncul kekhawatiran bahwa penanganan perkara berpotensi melebar tanpa batas yang jelas, menyeret pelaku usaha yang sebenarnya berada di jalur legal. Risiko “overreach” ini dinilai dapat menciptakan ketidakpastian di sektor industri rokok rakyat yang selama ini berada pada posisi paling rentan.
HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur, pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), menilai pengusutan kasus ini harus diarahkan secara tajam pada titik penyimpangan, bukan meluas menjadi tekanan umum terhadap industri.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi soal bagaimana negara membaca struktur masalahnya. Kalau yang dibidik adalah pengurusan cukai, maka yang harus dibongkar adalah praktik di dalam sistem itu bukan justru pelaku usaha yang sedang berusaha patuh,” ujar Gus Lilur, Senin (6/4).
Ia menyoroti bahwa selama ini pengurusan cukai kerap dipersepsikan sebagai proses administratif, padahal dalam praktiknya tidak selalu berjalan transparan dan sederhana. Kompleksitas prosedur, biaya tinggi, serta potensi interaksi nonformal membuka ruang bagi praktik rente yang sulit diakses oleh pelaku usaha kecil.
Dalam konteks ini, menurutnya, pelaku industri rokok rakyat justru sering berada di posisi yang paradoks: dituntut patuh, tetapi dihadapkan pada sistem yang tidak sepenuhnya ramah terhadap skala usaha mereka.
“Kalau ada praktik korupsi dalam pengurusan cukai, pertanyaannya: siapa yang paling diuntungkan dari sistem itu? Apakah pelaku usaha kecil, atau justru mereka yang punya akses dan kekuatan untuk bermain di dalamnya?” katanya.
Gus Lilur mengingatkan, pendekatan yang tidak presisi berpotensi menciptakan distorsi baru. Alih-alih membersihkan sistem, penegakan hukum justru bisa menekan pelaku usaha legal yang tidak memiliki daya tawar, sementara aktor besar yang selama ini diuntungkan oleh celah sistem tetap sulit tersentuh.
Baca juga: Muktamar NU: Ujian Integritas di Persimpangan Nilai dan Kekuasaan
“Jangan sampai ini menjadi operasi yang terlihat besar di permukaan, tetapi tidak menyentuh akar masalah. Yang kecil mudah terlihat dan dijangkau, tetapi yang punya jaringan kuat justru lolos,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dimensi ekonomi yang kerap luput dalam penanganan kasus semacam ini. Di daerah seperti Madura, industri rokok rakyat bukan sekadar aktivitas bisnis, melainkan bagian dari struktur ekonomi lokal yang melibatkan rantai panjang dari petani tembakau hingga buruh linting dan distribusi.
Ketika tekanan terjadi di hulu, dampaknya akan merambat ke seluruh ekosistem. Dalam situasi ini, penegakan hukum yang tidak terukur berpotensi memicu kontraksi ekonomi di tingkat daerah.
“Kalau industri rakyat terguncang, yang terdampak bukan hanya pemilik usaha. Ada petani, buruh, dan keluarga yang bergantung pada sektor ini. Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi juga soal keberlangsungan ekonomi lokal,” ujarnya.
Baca juga: Industri Tembakau Timpang: Petani Terjepit, Keuntungan Terkunci di Industri
Lebih jauh, ia mendorong agar KPK tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga mendorong pembenahan struktural dalam tata kelola cukai. Transparansi prosedur, penyederhanaan mekanisme, serta pengawasan yang akuntabel dinilai menjadi kunci untuk menutup ruang korupsi tanpa mematikan pelaku usaha legal.
“Kalau sistemnya tidak dibenahi, kasus seperti ini akan terus berulang dengan aktor yang berbeda. Penindakan penting, tapi reformasi sistem jauh lebih menentukan,” katanya.
Gus Lilur menegaskan, keberhasilan penanganan kasus ini tidak diukur dari banyaknya pihak yang diperiksa, tetapi dari sejauh mana negara mampu membedakan secara tegas antara pelaku penyimpangan dan pelaku usaha yang berupaya bertahan secara legal.
“Negara tidak boleh gagal membedakan mana yang harus dihukum dan mana yang harus dilindungi. Kalau itu tidak jelas, maka yang terjadi bukan keadilan, tapi ketakutan,” pungkasnya. (d43n9).
Editor : Redaktur