Kuasa Hukum M. Ismail Marzuki Datangi Reskrim Polres Tanjung Perak

Harian Nasional News
Taufik MD kuasa hukum Muhammad Ismail Muzakki (Korban)

SURABAYA, Hariannasionalnews.com - Taufik MD kuasa hukum Muhammad Ismail Muzakki (Korban) didampingi kakak korban Hj. Husnia mendatangi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Kamis (06/02/2020).

Sekitar pukul 10.30 Wib. Taufik mengatakan bahwa, kedatangan kami ke ruang Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menanyakan penanganan dan perkembangan kasus pengeroyokan terhadap kliennya. Pasalnya, ke lima pelaku telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 170 KUHPidana.

Baca juga: Presidium FRONTAL Jatim Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Mari Bersama Jaga Kondusifitas Jatim

"Perlu diketahui, Kasus ini sudah berjalan 4 bulan yang lalu, tapi kenapa hanya satu yang pelaku yang ditahan, sedangkan 4 pelaku lainnya berkeliaran bebas diluar. Padahal kami sudah menunjukkan bukti video dan foto dan keterangan saksi kepada polisi saat para pelaku membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis Parang dan Pipa Besi saat mendatangi kediaman korban.

Dari bukti tersebut terlihat dengan jelas bahwa para pelaku dengan sengaja mempergunakan senjata tersebut untuk melukai korban," terang Taufik Menurut Taufik, kliennya menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan 5 orang yang diduga sebagai pelakunya, kejadian tersebut terjadi di kediamannya Jalan Wonokusumo Kidul No. 33-35 Kel. Pegirian. Kec. Semampir. Kamis (10/10/2019), terjadi sekitar pukul 15.30 Wib.

Masih kata Taufik, sebetulnya empat diantara lima pelaku dikenali korban diantaranya, Achmad zainal muchdor (Ditahan), untuk dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini hanya dikenakan wajib lapor Senin Kamis yakni, Zaini dan Ivan. Sedangkan dua pelaku lainnya benama, H. Buradin dan Mister X, hingga kini statusnya tidak jelas.

"Akibat peristiwa pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka bahkan dua saudaranya juga ikut dikeroyok lima pelaku hingga menyebabkan luka-luka.

Pada hari itu juga korban langsung melaporkannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," tandas Taufik Taufik menambahkan, kami menyayangkan penanganan Sat Reskrim Polres Pelabuhan yang hanya menetapkan tiga tersangka dari lima pelaku pengeroyokan kliennya, hal ini membuat kami berasumsi ada apa dengan kinerja penegak hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya

"Dan yang lebih parah lagi dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka "cuma" satu tersangka yang ditahan polisi, sedangkan dua pelaku hanya dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis," keluh Taufik.

Taufik juga menyayangkan sikap penyidik Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang merespon dengan cepat laporan dari H. Buradin yang tak lain orang tua kandung Kliennya.

Penyidik beranggapan Kliennya telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 167 KUHPidana, tentang memasuki rumah atau pekarangan milik orang lain. Taufik mengatakan, kami sangat sesalkan atas dugaan Kliennya telah melanggar pasal 167 KUHPidana, menurutnya, penyidik dinilai kurang cermat dan terlalu buru-buru menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Aliansi Wartawan Surabaya Kecam Kekerasan Polisi Terhadap Wartawan di Depan Gedung Grahadi

Menanggapi masalah ini pihaknya berencana akan mengadu ke Mabes Polri dan DPR, serta ke semua instansi pemerintah yang berkaitan dengan masalah kliennya. Terpisah, sebelumnya pada media ini Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Faisol Amir, menyampaikan terkait kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dari lima pelaku yang dilaporkan korban, bahkan polisi sudah menangkap dan menahan satu pelaku bernama, Achmad Zainal Muchdor.

"Sedangkan dua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka hanya dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis, dan saat ini masih dalam pengembangan," kata Kompol Faisol pada media ini melalui telpon seluler Via WhatsApp. Selasa (04/02/2020).

Ditambahkannya, Kompol Faisol mengungkapkan, kalau sudah rampung berkas kedua tersangka akan dikirim ke Kejaksaan," ujarnya singkat. (Kri)

Editor : Redaktur

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru