PN Surabaya Dukung Aksi Mogok Hakim Se Indonesia

Reporter : 94R

Surabaya, HNN.Com - Aksi mogok yang dilakukan hakim mendukung solidaritas se Indonesia sebagai simbolik mulai dari 7 - 11 Oktober 2024 bentuk, Sebanyak 50 sampai 70 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendukung adanya gerakan untuk mogok sidang hari ini.

 

Baca juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Alex Adam Faisal menyikapi adanya solidaritas hakim yang untuk kesejahteraan hakim. Pengadilan Negeri Surabaya khususnya hakim-hakim pada dasarnya mendukung gerakan solidaritas tersebut.

 

Dukungan tersebut seperti hari ini banyak hakim-hakim yang menunda persidangan sebagaimana di dalam solidaritas hakim tersebut. “Tetapi kami sampaikan juga bahwa Pengadilan Negeri Surabaya terhadap pelayanan masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu sama sekali kecuali persidangan banyak yang ditunda dan banyak juga sidang-sidang yang dilanjutkan,” kata Alex di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/10/24).

 

Menurut Alex, untuk persidangan yang dilanjutkan karena sidang tersebut jangka waktunya sudah terbatas seperti gugatan sederhana, praperadilan ataupun sidang-sidang yang sudah terjadwal sebelum adanya solidaritas tersebut. Dan hari ini sidang tersebut tetap berjalan. Pada dasarnya mendukung gerakan-gerakan tersebut. 

Baca juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar

 

“Jadi sebagaimana pengumuman atau anjuran dari solidaritas hakim tersebut kita mengikuti kecuali persidangan-persidangan yang terbatas dan jangka waktunya seperti gugatan sederhana,”jelasnya.

 

Baca juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif

Nah untuk anjuran gerakan tersebut ada tiga pilihan yaitu pertama cuti adalah benar-benar hakimnya tidak ada atau tidak bekerja, kedua hakim mengosongkan jadwal sidang tersebut karena tidak bisa bercuti tetapi mengosongkan ruang sidang. Ketiga apabila tidak bisa menunda persidangan.

 

Jadi cuti itu bukan harga mutlak tetapi ada beberapa pilihan. Yang cuti bisa hadir ke Jakarta dan apabila tidak bisa kita menunda persidangan. Tujuannya mendukung gerakan solidaritas hakim,”tutupnya. (Rif)

Editor : Redaktur

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru