Pieter Talaway : Terdakwa Hanya Penerima Wasiat, Dakwaan JPU Dinilai Error In Persona
Dalam eksepsinya Pieter mengatakan bahwa, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum telah disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP dan Error in Persona.…