Pieter Talaway : Terdakwa Hanya Penerima Wasiat, Dakwaan JPU Dinilai Error In Persona

SURABAYA, HNN — Terdakwa King Finder Wong melalui kuasa hukumnya Pieter Talaway menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Dimana King Finder Wong menjadi terdakwa atas dugaan pemalsuan Akta Wasiat Mendiang Aprilia Okadjaja.

”Hari kami akan memberikan tanggapan atau eksepsi,” kata Pieter Talaway di ruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya, (15/02/24).

Dalam eksepsinya Pieter mengatakan bahwa, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum telah disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP dan Error in Persona.

Dakwaan pertama dan kedua dari penuntut Umum tidak cermat mengko kritis fakta yang telah dimanipulasi dengan menghilangkan fakta keterangan Notaris Dedi Wijaya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan saksi tanggal 25 Mei 2023 yang mengatakan bahwa Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 Nopember 2019 adalah isinya benar dan sesuai fakta. Sedangkan Akta Pernyataan Pembatalan Isi Wasiat Nomer 67 tanggal 6 Mei 2021 dibuat dengan tekanan dan ancaman.

Yang membuat surat Wasiat adalah mendiang Aprilia Okadjaja sendiri, bukan terdakwa King Finder Wong. Ironisnya JPU mengatakan ada seorang perempuan namun tidak bisa membuktikan secara cermat siapa sosok perempuan tersebut dan siapa yang memberi keterangan atas pembuatan Akta Wasiat tersebut.

Akta Wasiat adalah Akta Notaris, sehingga tidak mungkin terdakwa King Finder Wong bisa memberikan keterangan tanpa peran dari Notaris pembuat Akta tersebut. Dengan kata yuridis konstruksi Pasal 266 Ayat (1) KUHP tidak mungkin lepas dari konstruksi Pasal 55 atau 56 KUHP.

Akta Wasiat secara formil dan materil telah memenuhi aturan hukum yaitu tercatat para daftar pusat Wasiat KemenkumHam dan diakui kebenaran atas isi Akta Wasiat oleh Notaris Dedi Wijaya selaku pembuat Akta Wasiat.

Pieter juga menyebut dakwaan JPU Error in Persona. Yang seharusnya duduk sebagai terdakwa adalah pihak-pihak yang telah merekayasa hukum dengan memaksa dan mengancam Notaris Dedi Wijaya untuk membuat keterangan yang tidak benar guna membatalkan Akta Wasiat.

Bahwa Wasiat adalah kehendak terakhir mendiang Aprilia Okadjaja yang tidak bisa dianulir dan diabaikan dengan membuat rekayasa hukum guna menguntungkan pihak-pihak tertentu yang bermaksud menguasai seluruh harta mendiang Aprilia Okadjaja.

Terdakwa King Finder Wong hanyalah penerima Wasiat yang memang menjadi kemauan terakhir dari mendiang Aprilia Okadjaja. Tidak ada satupun yang membuktikan Akta Wasiat bukan dibuat oleh mendiang Aprilia Okadjaja selaku pewaris testamer.

Diketahui, Tahun 1983 terdakwa King Finder Wongi dan mendiang Apriliia Okadkaja berteman sekolah di Taiwan.

Pertemanan keduanya berlanjut, sewaktu Aprilia Okadjaja menjabat sebagi Komisaris di PT Alimy, terdakwa King Finder Wong diangkat sebagai direktur PT Alimy sekaligus sebagai Tabib Aprilia Okadjaja yang menjalani pengobatan Akupuntur.

Semasa mendiang Aprilia Okadjaja masih hidup mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai seorang suami yang bernama Liaw Ing Chung yang adalah negara Brunei Darusalam yang menikah pada tanggal 10 Agustus 1984 sesuai Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya dengan nomor 72/WNA/1984 dan dari pernikahan tersebut keduanya tidak memiliki keturunan.

Namun mendiang Aprilia Okadjaja punya 5 orang saudara kandung yaitu Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, HIioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun. (Rif)

Editor : Redaktur