Surabaya, HNN - Unit Reskrim Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dan penggelapan yang terjadi di Indomaret Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Pelaku bernama, Dion Dragoya (50) th, warga Jalan. Tambak Asri Kecamatan Krembangan Surabaya ditangkap polisi saat berada di halaman pintu selatan BG Junction Surabaya, Kamis 15 Juli 2020.
Baca Juga: Kapolrestabes Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kapolsek Serta PJU
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto menjelaskan, dalam penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari seorang perempuan bernama Elga Permata,(33) th. Korban mengaku bahwa tas yang dialaminya berisi barang berharga tersebut telah hilang dicuri oleh orang.
Setelah mendapatkan informasi anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi di tempat kejadian perkara.
"Dengan mengumpulkan keterangan para saksi akhirnya anggota polwan dari Polsek Gayungan mengajak pelaku untuk pertemuan dihalaman pintu Selatan BG junction Surabaya dan disitulah pelaku ditangkap," terangnya Hedjen, Jum'at (17/07/2020).
Baca Juga: Sering Cekcok, Adik Tega Bunuh Kakaknya
Masih kata Hedjen, awal kejadian itu korban bersama dengan kedua anaknya yaitu perempuan (9 tahun) dan laki-laki (3 tahun) masuk kedalam indomaret untuk berbelanja, setelah berbelanja dan keluar dari Indomart korban menangis lantaran tas yang berada didalam mobil teman yang baru dikenalnya raib.
"Sedangkan sopir yang membawa mobil Honda CRV Warna Putih tersebut dikenal oleh korban dari media sosial (medsos) dan baru mengajak korban untuk ketemuan, setelah ditempat kejadian pelaku meninggalkan korban beserta dua anak nya." katanya.
Dalam pengakuannya, tersangka ini mengatakan sudah lima belas kali melakukan hal yang sama di wilayah Surabaya, sedangkan hasil jarahanya dijual dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya serta untuk modal merayu korban selanjutnya.
Baca Juga: Agung Wibowo Ada Kriminalisasi dan Atensi Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab
Kemudian tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah dosbox Hendphone merek samsung A 50 milik korban diamankan dan dibawa ke Mako Polsek guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka akan mendekam dalam jeruji besi dan pria setengah abad ini kami dijerat dengan pasal 362 jo 378 KUHP tentang pencurian dan penggelapan yang ancamannya kurungan 4 tahun penjara. "pungkasnya. @pen
Editor : Redaktur