Putusan Mahkamah Agung AS atas Tarif Global Donald Trump : Peringatan bagi Indonesia untuk Waspada Risiko Kebijakan
Oleh : Abdul Rasyid
Baca Juga: Ketua LPKAN Dorong Pengawasan ASN Diperkuat untuk Wujudkan Indonesia Emas
Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatasi kewenangan Presiden Donald Trump dalam menerapkan tarif global 10 persen bukan sekadar koreksi prosedural. Putusan mayoritas Hakim MA Amerika Serikat; suara 6 hakim setuju - 3 hakim menolak, menegaskan kembali prinsip konstitusional Amerika Serikat: kebijakan fiskal dan perdagangan strategis tidak dapat dijalankan sepihak oleh eksekutif tanpa legitimasi legislatif, dalam hal ini Kongres Amerika Serikat.
Merujuk pada Undang-Undang Kekuasaan Darurat (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA), Mahkamah Agung AS menilai perluasan tarif berskala luas harus berada dalam kerangka checks and balances. Dengan kata lain, instrumen darurat tidak dapat ditafsirkan sebagai cek kosong bagi presiden untuk merombak arsitektur perdagangan global tanpa pengawasan parlemen. Putusan ini memperkuat preseden bahwa stabilitas ekonomi Amerika tetap berada dalam orbit kontrol demokratis.
Volatilitas Politik AS dan Konsekuensi Kontraktual
Secara faktual, Presiden Trump telah menandatangani kebijakan tarif pada 20 Februari 2026. Namun, tanpa persetujuan Kongres, implementasi penuh berisiko tertunda atau bahkan dibatalkan melalui mekanisme legislasi maupun gugatan lanjutan. Artinya, kepastian hukum kebijakan dagang AS kini mengandung variabel politik dan yudisial yang meningkat.
Bagi Indonesia, dampaknya bukan abstrak. Kontrak pembelian 50 unit pesawat dari Boeing senilai sekitar Rp227,9 triliun berada dalam ekosistem harga global yang sensitif terhadap tarif, pembiayaan ekspor, dan struktur rantai pasok. Setiap perubahan bea masuk atau kebijakan subsidi dapat memengaruhi harga akhir, tenor kredit, hingga skema offset industri dalam negeri.
Di sektor energi, impor LNG dan minyak mentah dari Amerika Serikat juga berada dalam spektrum risiko. Kenaikan tarif atau ketidakpastian kebijakan dapat memengaruhi harga kontrak jangka panjang, berimbas pada beban subsidi energi dan neraca transaksi berjalan. Dalam konteks APBN, fluktuasi harga energi memiliki implikasi langsung terhadap ruang fiskal pemerintah.
Dimensi Regulasi dan Kedaulatan Standar
Baca Juga: Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera
Aspek yang kerap luput adalah potensi tekanan non-tarif. Dalam praktik perdagangan global, standar produk, sertifikasi, hingga isu halal dapat menjadi instrumen negosiasi. Pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa standar nasional, baik terkait keamanan produk, perlindungan konsumen, maupun sertifikasi halal, tidak dijadikan alat tawar politik dagang. Konsistensi regulasi adalah bagian dari kedaulatan ekonomi.
Risiko Eksternal dalam Perencanaan Nasional
Di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, dinamika ini harus diperlakukan sebagai risiko kebijakan eksternal yang terukur. Ketergantungan pada satu mitra strategis dalam kontrak jangka panjang tanpa mitigasi hukum berpotensi menciptakan eksposur fiskal.
Data perdagangan menunjukkan Amerika Serikat merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia, baik untuk ekspor manufaktur maupun impor energi dan alat utama sistem industri. Oleh karena itu, setiap perubahan rezim kebijakan di Washington memiliki efek rambatan (spillover effect) terhadap stabilitas neraca perdagangan Indonesia.
Agenda Strategis yang Rasional dan Terukur
Baca Juga: Presiden Prabowo Rehabilitasi Terdakwa Korupsi ASDP
Pendekatan responsif yang konstruktif perlu mencakup:
- Audit komitmen dagang berbasis kebijakan eksekutif AS untuk mengidentifikasi klausul yang rentan terhadap perubahan regulasi.
- Penguatan klausul perlindungan hukum dan renegosiasi dalam kontrak jangka panjang guna mengantisipasi perubahan tarif atau regulasi.
- Diversifikasi mitra dagang dan pembiayaan ekspor-impor untuk menurunkan konsentrasi risiko geopolitik.
- Ekspansi pasar non-tradisional di Asia Selatan, Asia Timur, dan Timur Tengah sebagai strategi penyeimbang.
- Penguatan diplomasi ekonomi berbasis data agar setiap negosiasi dilakukan atas dasar kepentingan nasional yang terukur, bukan respons reaktif.
Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat menjadi pengingat bahwa kebijakan dagang global dapat berubah melalui dinamika hukum domestik suatu negara. Dalam tata kelola ekonomi modern, komitmen presiden bukanlah jaminan absolut tanpa legitimasi legislatif.
Bagi Indonesia, pelajaran utamanya jelas: risiko politik dan yudisial eksternal harus dimasukkan sebagai variabel utama dalam setiap perencanaan fiskal, industri strategis, dan kontrak lintas negara. Sikap kritis bukan berarti konfrontatif, melainkan memastikan bahwa setiap keputusan ekonomi berdiri di atas data, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan nasional.
Penulis : Abdul Rasyid - Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.
Editor : Redaktur