Surabaya, HNN.Com - Perkara pidana pencurian terdakwa Liem Le Sien alias Samuel resmi berakhir di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa kasus pencurian emas milik kekasihnya senilai Rp400 juta itu dijatuhi vonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hakim S.Pudjiono.
Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani
Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan Liem terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Barang bukti berupa emas senilai Rp400 juta milik korban, Ruth Yoke Wulandari yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, menjadi pertimbangan utama dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Liem Le Sien selama 3 bulan,” tegas Hakim Pudjiono di ruang sidang, Senin (06/10/25).
Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri, yang sebelumnya menuntut Liem dengan pidana penjara 3 bulan. Kesamaan vonis dan tuntutan membuat jalannya sidang berlangsung cukup singkat.
Saat mendengar putusan, Liem yang hadir dengan rompi tahanan berwarna hijau tampak menerima dengan pasrah. “Saya menerima, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut beberapa faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Selain sikap kooperatif Liem selama proses persidangan, adanya perdamaian dengan korban juga menjadi alasan yang membuat vonis hanya dijatuhkan selama 3 bulan penjara. (Rif)
Editor : Redaktur