TUBAN – Desakan warga semakin menguat agar Polres Tuban turun tangan, menyusul dugaan persewaan tanah perusahaan oleh Kades Tingkis yang dinilai tanpa transparansi dan melanggar aturan desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tingkis, Suroso, menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan dan persewaan tanah tersebut murni keputusan sepihak sang kades tanpa melibatkan perangkat desa maupun masyarakat.
Dalam kesaksiannya melalui pesan WhatsApp, Suroso menuturkan bahwa program pengelolaan tanah itu bukan kebijakan resmi desa.
“Tidak tahu mas, yang pasti itu bukan program desa,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah BPD, perangkat desa, atau masyarakat pernah diajak bermusyawarah sebelum keputusan diambil, Suroso menegaskan tidak pernah ada musyawarah desa terkait rencana persewaan tersebut.
Praktik pengelolaan tanah tanpa dasar musyawarah dan transparansi ini memunculkan kecurigaan publik terkait penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana penggelapan.
Apalagi tanah yang disewakan diketahui merupakan milik perusahaan, sehingga keputusan sepihak kades dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah maupun masyarakat desa.
Desakan warga pun semakin menguat agar aparat penegak hukum Polres Tuban tidak main-main menindak dugaan pelanggaran ini demi memastikan adanya proses hukum yang transparan dan adil. (*)
Editor : Redaktur