Novrisal Rachmad Dituntut 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Penipuan

Surabaya, HNN.Com- Persidangan perkara pidana penipuan dengan terdakwa Novrisal Rachmad memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Surabaya, Wanto, membacakan tuntutan pidana terhadap Novrisal dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Jahoras Siringo Ringojpu.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas dasar itu, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 3 tahun.

Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani

Menurut jaksa, tindak pidana yang dilakukan terdakwa bukan sekadar merugikan korban secara materiil, tetapi juga mencederai rasa kepercayaan masyarakat. Korban yang tergiur dengan tawaran investasi di Koperasi Pemasaran Serba Usaha Joper Insan Mandiri Kediri kehilangan dana hingga mencapai Rp350 juta.

Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar

Dana tersebut dijanjikan akan berputar dengan imbal hasil, namun kenyataannya modal maupun keuntungan tidak pernah dikembalikan. Parahnya lagi, terdakwa bahkan mengaku mengenal pengurus Koperasi Joper Kediri dan berjanji membantu proses pengembalian dana korban. Faktanya, pengakuan itu bohong.

“Perbuatan terdakwa jelas merugikan pihak lain dan memenuhi unsur pidana penipuan,” tegas Jaksa Wanto saat membacakan tuntutan di persidangan. Kamis (02/10/25)

Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif

Majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari pihak terdakwa (Rif)

Editor : Redaktur