Surabaya, HNN.Com - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali memanas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho membacakan tuntutan terhadap terdakwa Agus Mardianto. Agus didakwa memiliki 15 poket sabu dengan berat total mencapai 14,8 kilogram. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Agus dengan hukuman pidana seumur hidup
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari bersama dua hakim anggota, JPU Hajita menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang didakwakan.
Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Agus Mardianto," tegas JPU Hajita di hadapan majelis hakim. Kamis (02/10/25)
Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar
Menurut surat tuntutan, terdakwa dianggap sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara kepemilikan narkotika. Perbuatannya dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selama pembacaan tuntutan, Agus yang duduk di kursi terdakwa terlihat lebih banyak menundukkan kepala. Ia tampak tenang, meski sesekali menghela napas mendengar setiap detail yang dibacakan oleh jaksa.
Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif
Sidang kemudian ditutup dengan keputusan majelis hakim bahwa perkara ini akan kembali digelar pekan depan. (Rif)
Editor : Redaktur