Ngaku Diserobot, Agof Hentikan Proses Pengurukan Diatas Tanah Miliknya

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Ir. Agof warga Demak Timur Surabaya ini memberhentikan proses pengurukan tanah miliknya yang terletak diTambak Dalam Surabaya, Rabu (11/03/2020)

Agof mengaku Tanah berpetok D No. 175 Persil 36 dan 32 yang luasnya kurang lebih 28-35 Ha, ini diserobot oleh Wen sehingga Agof menghentika tanah miliknya yang diuruk dengan tumpukan tanah liat serta menggunakan alat berat.

''Tanah tersebut sah milik saya, saya tidak pernah menjual kepada siapapun untuk itu masalah pengurukan yang tanpa seijin saya ini akan saya laporkan atas tindak pidana penyerobotan dan tindakan tidak menyenangkan, ''katanya Agof kepada media ini.

Asal mula tanah ini, Ir. Agof menjelaskan bahwa ia beli tanah tersebut dari ahli waris bernama H. Anwar Ngaskat, berupa petok dengan nomer 175, sedangkan dokumen atau suratnya mulai dari akte jual beli hingga akte Notarisnya nomor 9 masih atas nama Olivia.

''Sedangkan surat petok D itu resmi dikeluarka oleh kelurahan, saya tidak pernah ada masalah. saya bersih di kelurahan. Selain itu saya juga mengajukan ke BPN untuk proses pembuatan Sertifikat agar tahah milik saya tidak ada pengakuan dari orang lain.''jelasanya.

Atas kasus penyerobotan Wen terhadap tanah tersebut. Kuasa Hukum H. Kasi Moch Ilham SH, dari Ir. Agof ini sudah melayangkan surat somasi kepada pihak Wen yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). "Supaya menghentikan kegiatan pegurukan tersebut.''tambahnya.

Agof juga menegaskan kepada contarktor hinga pekerja yang lainnya. agar, dalam kegiatan pengurukan ini harus berhenti sampai hari ini dan jangan ada kegiatan kerja lagi ditempat ini.''tutupnya.@pen

Editor : Redaktur