Surabaya, HNN - Pria bernama Mustain (34) warga asal Dsn Jolla Ds. Botoporo Timur Kecamatan Kedundung, Sampang Madura diamakan oleh unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya.
Setelah terlibat dalam kasus pencurian mobil. Ia ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korban, Wasidi (48) th, warga Gunung anyar jaya tengah No. 25/51 RT.07 RW.04 Surabaya, pada Sabtu 29 Pebruari 2020.
"Berdasarkan laporan tersebut akhirnya pelaku berhasil ditangkap dirumah makjikanya dan dibawa kepolsek Rungkut untuk diakukan proses penyidikan lebih lanjut." Sebut Kanit Reskrim Polsek Rungkut Ibda Joko Soesanto, Rabu (4/3/2020).
Dia, mengungkapnya pelaku saat itu pamit keluar rumah sebentar kepada korban untuk membeli kopi. tetapi pelaku menemui tiga rekanya di warkop gununganyar Surabaya.
"Pelaku dan ketiga temanya sudah merencanakan untuk mencuri mobil korban, Setelah ada kesepakatan. pelaku pulang dari warkop dan mengambil kunci mobil yang ada diatas kulkas." Terang dia.
Begitu berhasil, pelaku lalu menyerahkan mobil hasil curian tersebut kepada Fahmi dan di serahkan pula kepada Dul Rohman untuk mengendarai mobil korban.
"Fahmi mengikuti mobil tersebut dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna biru. Sedangkan Mustain bertugas mengawasi orang-orang yang berada di dalam rumah korban." Katanya dia.
Dari tersangka, Mustain, petugas mengamankan 1 lembar bukti kepemilikan mobil Xenia tahun 2012 No.Pol : L 1896 EN warna silver dan Satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2012 warna silver No.Pol : L 1896 EN.
"Mustain kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatanya, sedangkan ketiga pelaku lainya masih dalam pengejaran kami." Pungkasnya.@pen
Editor : Redaktur