TOLITOLI, HNN — Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara. Ketiganya berinisial JK (68), HS (47), dan S (28). Selain barang bukti utama berupa dua karung yang masing-masing berisi 15 paket sabu, aparat juga menyita tiga unit ponsel yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya.
“Ini merupakan jaringan lama yang sudah kami pantau sejak tahun 2021. Pengungkapan ini sangat signifikan karena berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., dalam keterangan pers, Senin (28/7/2025).
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan dan memburu anggota jaringan lainnya yang diduga berasal dari sindikat internasional.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
“Kami tegaskan bahwa Polda Sulteng akan terus konsisten dan tidak kompromi dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Kombes Pribadi.(r3d)
Editor : Redaktur