Biadab, Sorang Ayah Di Bekasi Tega Cabuli Anak Kandungnya

KOTA BEKASI, HNN - Sebagai seorang ayah seyogyanya melindungan anak-anaknya. Beda dengan seorang ayah di Kota Bekasi yang tega cabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Peristiwa memperihatinkan tersebut terjadi di kelurahan Jatirangga, kecamatan Jatisampurna. Pria berinisial R berulang kali menyetubuhi anak kandungan UL (14 tahun) ketika korban sedang tidur.

"Hubungan dengan korban dan ini sudah dilakukan sebanyak 4 sampai dengan 6 kali dan ini terbongkar setelah korban ini menyampaikan kepada kakak tirinya bahwasanya yang bersangkutan sering di paksa berhubungan badan oleh ayah kandungnya sendiri setelah itu kemudian kakak tiri daripada korban melaporkan kejadian tersebut," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada media, Jumat (25/07/25).

Korban sendiri telah mengalami tindak asusila oleh ayah kandungnya itu sejak setahun lalu. Korban juga mendapat ancaman setiap kali ayahnya mengajak hubungan badan.

Korban sendiri tinggal bersama orang tua dan kakek serta nenek dan dua kakak tirinya di rumah tersebut.

"Kira-kira sudah sekitar 1 tahun yang lalu, jadi sekarang 14 tahun berarti usia 13 tahun. Korban sendiri diancam oleh pelaku untuk tidak bicara dengan siapapun," ungkap dia.

Kejadian terakhir ini terjadi pada bulan Mei 2025 pada saat tersangka sedang bermain Handphone, sedangkan Istri dan anak-anaknya sudah tertidur, tersangka menghampiri korban yang sedang tertidur di kamarnya dan meraba-raba bagian sensitif korban.

Ayah bejad ini terancam pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang kedua Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mam)

KOTA BEKASI, Sebagai seorang ayah seyogyanya melindungan anak-anaknya. Beda dengan seorang ayah di Kota Bekasi yang tega cabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Peristiwa memperihatinkan tersebut terjadi di kelurahan Jatirangga, kecamatan Jatisampurna. Pria berinisial R berulang kali menyetubuhi anak kandungan UL (14 tahun) ketika korban sedang tidur.

"Hubungan dengan korban dan ini sudah dilakukan sebanyak 4 sampai dengan 6 kali dan ini terbongkar setelah korban ini menyampaikan kepada kakak tirinya bahwasanya yang bersangkutan sering di paksa berhubungan badan oleh ayah kandungnya sendiri setelah itu kemudian kakak tiri daripada korban melaporkan kejadian tersebut," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada media, Jumat (25/07/25).

Korban sendiri telah mengalami tindak asusila oleh ayah kandungnya itu sejak setahun lalu. Korban juga mendapat ancaman setiap kali ayahnya mengajak hubungan badan.

Korban sendiri tinggal bersama orang tua dan kakek serta nenek dan dua kakak tirinya di rumah tersebut.

"Kira-kira sudah sekitar 1 tahun yang lalu, jadi sekarang 14 tahun berarti usia 13 tahun. Korban sendiri diancam oleh pelaku untuk tidak bicara dengan siapapun," ungkap dia.

Kejadian terakhir ini terjadi pada bulan Mei 2025 pada saat tersangka sedang bermain Handphone, sedangkan Istri dan anak-anaknya sudah tertidur, tersangka menghampiri korban yang sedang tertidur di kamarnya dan meraba-raba bagian sensitif korban.

Ayah bejad ini terancam pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang kedua Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mam)

Editor : Redaktur