Surabaya, HNN.Com - Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Dimas Yemahura Alfarauq, resmi melaporkan dugaan tindak pencemaran nama baik terhadap Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), (18/7/2025).
Laporan ini diajukan sebagai bentuk pengaduan resmi dari tim hukum relawan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam organisasi bernama PANTAU (Pusat Kajian Strategis, Kebijakan, Pembangunan dan Korupsi).
Baca Juga: Stop Pers
Menurut Dimas, kelompok tersebut diduga menyebarkan surat pemberitahuan aksi yang isinya menyesatkan dan tidak berdasar. Surat tersebut dikirimkan ke Polda Jatim, tersebar ke media massa, bahkan ditujukan langsung kepada Wakil Bupati Sidoarjo.
“Kami selaku tim hukum menerima banyak aduan dari relawan dan masyarakat. Surat yang mereka kirim itu kami nilai mengandung unsur fitnah dan tidak berdasar,” tegas Dimas saat ditemui di Mapolda Jatim Sabtu,(19/7/2025).
Dalam laporan tersebut, pihaknya menyebut salah satu koordinator lapangan dengan inisial “H”, yang dalam suratnya menggunakan nama alias “Edi”, sebagai pihak yang diduga menulis dan menyebarkan narasi bernada pencemaran.
“Surat itu disusun sedemikian rupa untuk menyerang pribadi dan jabatan Bu Mimik sebagai pejabat publik. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Meski telah melayangkan pengaduan resmi, Dimas menyayangkan respons awal dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim yang dinilai kurang sigap. Ia menyebut laporan mereka belum ditindaklanjuti dengan penerbitan Laporan Polisi (LP) secara resmi.
“Kami kecewa karena belum ada tindak lanjut konkret. Seharusnya SPKT bisa lebih memahami bahwa ini sudah masuk unsur delik aduan dalam KUHP,” ucapnya.
Namun demikian, pihak SPKT Polda Jatim telah menerima pengaduan dari Relawan Mimik Idayana dan mencatatnya sebagai DUMAS (Pengaduan Masyarakat).
Baca Juga: Hendi Sinatrya Imran Pidsus Tanjung Perak, Berintegritas Siap Menjawab Tantangan Zaman
Dalam keterangannya, Dimas mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar diketahui umum, dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
Jika pencemaran dilakukan melalui media tertulis atau elektronik, maka dapat dijerat Pasal 310 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana yang lebih berat. Bahkan, jika terbukti sebagai fitnah, bisa dikenakan Pasal 311 KUHP, dengan ancaman penjara hingga empat tahun.
“Dalam konteks ini, surat itu disebarkan ke media dan institusi resmi. Jelas niatnya menyerang citra dan martabat pejabat publik. Kami tidak tinggal diam,” tegas Dimas.
Ia juga menambahkan bahwa apabila diperlukan, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana bersama suaminya, H. Rahmat Muhajirin (RM), akan menempuh langkah hukum secara pribadi dalam waktu dekat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Serta langkah hukum pribadi dari Bu Mimik dan Pak RM,” pungkasnya.
Baca Juga: LaNyalla Dukung Tarif Cukai Golongan III Sigaret Kretek Mesin Industri Rokok Skala Kecil
Untuk diketahui, sebelumnya organisasi PANTAU berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jatim pada Kamis (10/7) lalu. Dalam rencana aksinya, PANTAU menyuarakan tuntutan agar Polda Jatim memproses hukum terhadap RM dan Mimik Idayana.
Dalam tuduhannya, RM disebut-sebut terlibat kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM), sedangkan Mimik Idayana diduga terlibat dalam kasus pencucian uang. Edy, yang merupakan Koordinator Lapangan PANTAU, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya rencana aksi tersebut.
Namun, ia menyebut aksi tersebut sengaja ditunda untuk menjaga kondusivitas situasi di Mapolda Jatim. “Saya tunda, Pak. Karena kemarin menjaga kondusifitas di Polda Jatim,” ujar Edy (11/7/2025).
Kendati demikian, ia memastikan aksi tetap akan digelar pada minggu berikutnya dengan melibatkan sekitar 100 orang anggotanya. “Kita turun minggu depan, Pak,” tandasnya.(Rif)
Editor : Redaktur