Surabaya, HNN.Com - Sengketa hukum perdata atas pembatalan sepihak Perjanjian Kesepakatan (MoU) antara tiga pihak kembali memanas. Pemohon Peninjauan Kembali (PK), Robert Julius Salim, melalui kuasa hukumnya Denis Adam Lumantow, SH, secara resmi mengajukan bukti baru (novum) berupa surat tertanggal 13 Januari 2021 ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keberatan keras atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1695 K/Pdt/2024 tertanggal 29 Mei 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 278/Pdt/2023/PT.SBY tertanggal 15 Juni 2023. Pemohon PK menyatakan bahwa putusan tersebut cacat hukum dan mengandung kekeliruan fatal dalam penafsiran hukum, khususnya terkait dengan prinsip perjanjian yang tidak bisa dibatalkan secara sepihak.
Baca Juga: Pemilik Bangunan di Kampung Seng Pertanyakan Penertiban Izin Baru Oleh Pemkot
Dalam memori PK-nya, Robert Julius Salim menegaskan bahwa perjanjian antara Harijana, Wang Suwandi, dan dirinya yang ditandatangani pada 12 Oktober 2020 terkait pengamanan aset milik Almarhumah Aprilia Okadjaja, tidak dapat dibatalkan sepihak tanpa persetujuan semua pihak. Surat tertanggal 13 Januari 2021 yang diajukan sebagai novum memperkuat argumentasi bahwa kesepakatan tetap sah dan mengikat secara hukum.
“Fakta hukumnya, Pemohon PK tidak pernah diberi tahu ataupun menyetujui pembatalan yang dilakukan Harijana secara pribadi,” tegas Denis Adam Lumantauw
Lebih lanjut ia mengutip Pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. “Perjanjian itu hanya bisa diubah dengan kesepakatan bersama, atau dalam kondisi yang ditentukan oleh undang-undang,” tambahnya.
Baca Juga: Kasus BBM Subsidi Bangkalan Martolo Pemilik SPBN Didakwa, Tapi Tidak Ditahan
Kuasa hukum menyoroti tindakan Harijana selaku Tergugat I yang secara sepihak mencabut Kuasa Khusus dan membatalkan kesepakatan pada 4 Maret 2021. Menurut mereka, tindakan tersebut bertentangan dengan hukum dan seharusnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, Pemohon PK menuntut agar Mahkamah Agung membatalkan putusan kasasi tersebut dan mengadili sendiri dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 220/Pdt.G/2022/PN.Sby tertanggal 14 Februari 2023 yang menerima gugatan penggugat asal secara keseluruhan.
Novum berupa Surat 13 Januari 2021 menegaskan kembali bahwa dalam Perjanjian 12 Oktober 2020 telah disepakati pembagian success fee sebesar 45 persen dari aset Almarhumah Aprilia Okadjaja kepada Wang Suwandi dan Robert Julius Salim. Dalam hal ini, Harijana sebagai ahli waris menyepakati hal tersebut.
Baca Juga: PDAM Terancam Di Segel Mungkinkah Itu?
“Putusan ini jelas menunjukkan adanya kekhilafan atau kekeliruan nyata dari Majelis Hakim,” ujar Denis Adam Lumantauw dalam dokumen PK-nya.
Dalam penutup memori PK-nya, Robert Julius Salim memohon agar Mahkamah Agung Menerima permohonan PK sepenuhnya,
Membatalkan Putusan MA dan PT yang telah dikeluarkan sebelumnya,
Menerima seluruh gugatan penggugat asal, atau Memberikan keadilan yang seadil-adilnya sesuai prinsip hukum dan etika perjanjian (Rif)
Editor : Redaktur