Surabaya, HNN.Com - Kasus penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) tanpa bunga yang menjerat para pelaku UMKM di Surabaya terus bergulir. Rengga Pramadhika Akbar, mantan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, kini resmi menyandang status tersangka setelah ditetapkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Diduga Ulah Oknum Security, Kopi Kenangan Terancam Disegel
Sebelumnya, kasus ini lebih dulu menyeret Bramasta Afrizal Riyadi, eks pegawai outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya. Bram ditetapkan sebagai tersangka sejak April lalu. Kini, Rengga menyusul rekannya itu setelah hasil penyelidikan menunjukkan dugaan keterlibatannya dalam aksi kejahatan ini.
“Benar, sudah ditetapkan tersangka,” ujar Iptu Bobby Wirawan, Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Rengga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ia diduga kuat berperan aktif dalam komplotan yang menyebabkan kerugian besar bagi para pelaku UMKM, terutama di wilayah Surabaya Barat.
Kasus ini bermula saat sebanyak 14 pelaku UMKM di Kelurahan Sememi melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami. Mereka mengaku diajak mengikuti sosialisasi program kredit berbunga nol persen yang diklaim sebagai program resmi Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Mia Santoso, Sebut Dominikus Dian Djatmiko Bukan Pegawai Sejak 2019
Sosialisasi itu digelar di Kantor Kelurahan Sememi dan dipimpin oleh Bramasta bersama rekan-rekannya. Dalam kegiatan tersebut, para pedagang diminta menyerahkan ponsel mereka dengan alasan untuk didaftarkan pada aplikasi pinjaman online tanpa bunga.
Namun kenyataannya, aplikasi pinjol tersebut digunakan oleh para tersangka untuk mencairkan dana atas nama para pedagang. Celakanya, uang hasil pencairan tidak pernah diterima oleh pedagang. Justru, mereka yang dibebani cicilan setiap bulannya, padahal tidak pernah menikmati dana pinjaman tersebut.
Tak hanya berhenti di Sememi, pola penipuan serupa juga dilaporkan oleh sembilan pelaku UMKM lain di wilayah Pakal. Para korban melaporkan mengalami kerugian hingga Rp 93,5 juta. Mereka juga mengaku menjadi korban modus penipuan berkedok pinjaman online berbunga nol persen dan telah melapor ke Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Tegaskan Wahyudi, Membantah Atas Tuduhan Saksi
“Awalnya hanya Bram yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi baru-baru ini Rengga juga ikut ditetapkan,” ungkap salah satu warga Benowo yang menjadi korban.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini. Penetapan dua tersangka membuka peluang bahwa kemungkinan masih ada pelaku lainnya. (Rif)
Editor : Redaktur