Surabaya, HNN.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Kali ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian ikan fiktif di PT Perindo (Perikanan Indonesia) Unit Surabaya.
Kedua tersangka tersebut berinisial FD, yang menjabat sebagai Kepala PT PI Unit Surabaya, dan P, selaku Direktur PT SRBLI. Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyidikan mendalam oleh Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak.
"Tersangka FD dan P telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 3 miliar," ungkap I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak dalam konferensi pers, Kamis (19/6/25).
I Made Agus menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya dokumen pemesanan (Purchase Order/PO) fiktif yang disusun oleh kedua tersangka. Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan adanya pembelian ikan jenis cakalang dan baby tuna, padahal transaksi tersebut tidak pernah terjadi.
"Tersangka FD dan P membuat PO fiktif dan mengirimkan invoice serta tally sheet fiktif. Dokumen tersebut diinput ke sistem ‘ACCURATE’ untuk menciptakan kesan bahwa PT PI Unit Surabaya memiliki stok ikan yang tersedia," jelasnya.
Dengan memanfaatkan sistem internal perusahaan, keduanya menciptakan ilusi administratif yang menyesatkan, sehingga terlihat seolah-olah transaksi berjalan normal.
Penyidik mencatat dua transaksi fiktif yang dilakukan para tersangka, masing-masing pada Oktober 2023 dan Januari 2024.
Pada transaksi pertama, nilai PO fiktif yang dibuat mencapai Rp1,78 miliar, dengan pengajuan tagihan sebesar Rp2,04 miliar. Namun, hanya Rp825 juta yang sempat dibayarkan.
Sedangkan transaksi kedua, melibatkan PO fiktif senilai Rp1,48 miliar, dengan tagihan sebesar Rp1,8 miliar, tetapi hanya Rp25 juta yang berhasil dicairkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini," pungkas I Made Agus (Rif)
Editor : Redaktur