Surabaya, HNN Com - Satreskrim Polrestabes Surabaya Surabaya mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Dari hasil pengungkapan polisi berhasil membebaskan empat orang yang diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar II, Surabaya beberapa hari yang lalu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Luthfi Sulistiawan didampingi Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto menerangkan ke 8 korban berinisial NS (47) perempuan asal Nganjuk, YK (22) perempuan asal Cirebon, RS laki-laki asal Sumenep dan NP asal Lumajang, EH (39) asal Jember, VW(45) asal Ambon dan DF (23) Asal Surabaya. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di Malaysia dan Batam, Serta mengamankan tiga tersangka yakni dua orang perempuan berinisial PN (50) dan SL (53) serta laki-laki berinisial ER (41)
Baca Juga: Usai Tipu Pemilik Motor Melalui Medsos, Pemuda Tenggilis Diringkus Polisi, Satu DPO
"Anggota mendapatkan informasi dari Suara Surabaya, bahwa terjadi penyekapan didalam rumah Jalan Kedung Anyar II, Surabaya serta mengamankan 3 tersangka mempunyai peran berbeda-beda," terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfi Sulistiawan, Kamis (05/06/25)
Luthfi menambahkan berdasarkan laporan NS dan YK penyelidikan yang mana dua korban di tampung oleh tersangka PN, Dari hasil pengembangan ditemukan lima tersangka yang di inapkan di salah satu hotel di Juanda, Sidoarjo.
"Lima korban diserahkan kepada tersangka ER dan akan diberangkatkan ke Malaysia," tegasnya
Dari pengakuan para tersangka mengaku hanya mencari keuntungan perekrutan dan penyaluran pekerjaan migran Indonesia secara ilegal.
Anggota juga mengamankan barang bukti berupa 5 buah handphone, 9 paspor, 6 lembar pendaftaran medical checkup, 6 lembar rekam medik dan 2 lembar screenshot
Baca Juga: Berkedok Ormas, Lima Tersangka Digulung Satreskrim Polrestabes Surabaya
Pasal yang Disangkakan Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, atau penipuan dengan tujuan eksploitasi, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
Pasal 10-11 Mereka yang membantu, merencanakan, atau bersekongkol dalam tindak pidana ini dikenai hukuman yang sama dengan pelaku utama.
Dan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,Pasal 68 Setiap orang dilarang melakukan penempatan PMI tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ringkus 41 Tersangka Curanmor
Pasal 81 dan 83 Pelaku penempatan ilegal PMI terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
Para korban saat ini berada di bawah perlindungan pihak kepolisian dan dinas sosial. Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam kasus perdagangan orang dan penempatan ilegal PMI ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi dan melaporkan ke aparat jika menemukan indikasi perdagangan orang.(Rif)
Editor : Redaktur