Kejati Jatim Geledah Dinas Pendidikan: Dugaan Korupsi Hibah SMK Rp 65 Miliar

Surabaya, HNN.Com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta. Kasus ini diduga melibatkan dana hibah sebesar Rp 65 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim tahun 2017.

 

Baca Juga: Tim Penyidik Kejati Jatim Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Waduk Wiyung

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti terkait praktik mark-up dalam pengadaan barang dan jasa untuk 25 SMK Swasta yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Jatim.

 

"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup terkait dugaan korupsi mark-up pengadaan barang dan jasa untuk SMK Swasta yang terjadi pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim, kami juga menggeledah lima lokasi lainnya," ujar Mia Amiati di Surabaya, Rabu (19/3/2025).

 

Dalam kasus ini, sebanyak 25 kepala sekolah SMK Swasta penerima hibah telah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jatim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Pihak penyedia barang/jasa dan vendor

 

Penyidik juga telah memeriksa Hudiyono selaku PPK dalam perkara ini, serta Syaiful Rachman, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus lain.

 

Kasus ini bermula pada 2017, ketika Dinas Pendidikan Jatim mengalokasikan anggaran Rp 65 miliar untuk hibah pengadaan barang dan jasa bagi SMK Swasta. Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan:

 

Paket pertama dengan nilai kontrak Rp 30,5 miliar dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky, yang perjanjiannya ditandatangani oleh Hudiyono sebagai PPK dan Djono Tehyar sebagai Direktur PT Desina Dewa Rizky.

 

Paket kedua senilai Rp 33,06 miliar dikerjakan oleh PT Delta Sarana Medika, dengan kontrak ditandatangani oleh Hudiyono dan Subagio (alm.), Direktur PT Delta Sarana Medika.

 

Namun, barang yang diterima oleh 25 SMK Swasta ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan jurusan di sekolah dan tidak sesuai dengan keputusan Gubernur Jatim. Bahkan, pada 21 Juli 2017, ditemukan indikasi adanya harga yang digelembungkan (mark-up).

Baca Juga: Kemplang Dana Umat Ketua Unit Baitul Maal Diadili Di PN Surabaya, JPU Hadirkan Saksi Ketua Yayasan

 

Mia Amiati menduga kuat adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam proses pengadaan tersebut, yang menyebabkan kerugian negara. Saat ini, penyidik telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim untuk menghitung jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini.

 

Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat-surat, serta barang bukti elektronik (BBE) seperti ponsel dan laptop yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah.

 

"Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini," tegas Mia.

 

Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi dan ahli, serta menunggu hasil audit dari BPKP. Meski begitu, hingga saat ini Kejati Jatim belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: 960 Peserta Ikuti Lomba Bulutangkis Piala Kajati Cup

 

"Dengan alat bukti yang ada, Tim Penyidik nantinya akan menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana ini," tambah Mia.

 

Aspidsus Kejati Jatim, SB Siregar, turut menambahkan bahwa salah satu objek dugaan korupsi dalam kasus ini adalah barang-barang teknologi informasi (IT).

 

"Salah satunya adalah pengadaan perangkat IT, program atau jaringan. Kami juga menemukan manipulasi data, meskipun nilainya kecil," ungkapnya.

 

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Kejati Jatim berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi ini guna menyelamatkan keuangan negara.(Rif)

Editor : Redaktur