Surabaya, HNN.Com - Residivis RS (24) tersangka warga Jalan Kapas Gading Madya, Surabaya, diringkus polisi anggota Polsek Wiyung, Surabaya, setelah jadi DPO selama 8 bulan, mulai bulan April 2024 dan kembali ditangkap bulan Januari 2025, di rumah kost Jalan Bulak Rukem Surabaya.
Tersangka kembali dijebloskan ke sel tahanan lantaran ia melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah kos Jalan Karangan Wiyung, pada 25 April 2024 lalu.
Kapolsek Wiyung Kompol Agus Sumbono, menjelaskan, bahwa tersangka ini awalnya kos di Jalan Karangan Wiyung, setelah mendapat bidikan motor untuk dicuri tersangka lantas menghubungi dua temannya.
”Temannya ini datang berdua dengan menyiapkan kunci (T) yang disiapkan untuk menjalankan aksinya,” jelas Kapolsek Wiyung, Jumat (14/3/2025).
Lanjut Kapolsek bahwa tersangka sehari hari bekerja sebagai penjual kopi keliling (Barista). ”Pengakuan tersangka dia nekat melakukan itu untuk persalinan istrinya,” terang dia.
Sedangkan pengakuan tersangka bahwa dia nekat melakukan pencurian itu untuk biaya tambahan persalinan sang istri.
“Saat itu saya membutuhkan biaya untuk persalinan sang istri. Dan saya kenal dengan P dan G saat mereka sering membeli kopi Barista yang saya jual kalau alamat mereka saya gak tahu,” aku RS.
Hingga saat ini polisi masih memburu pelaku lain inisial P dan G yang menjadi teman tersangka RS melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Rif)
Editor : Redaktur