Dua Mantan Karyawan Gelapkan Rp 3,6 Miliar di Tuntut 3,6 Tahun Penjara, Satu Masih Buron

Surabaya, HNN.Com
Dua sales perusahaan bata ringan di Surabaya diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp3,6 miliar. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka, namun salah satu pelaku masih buron.

Dua tersangka itu adalah Sugiarto (43), warga Kalisosok Lor, Krembangan, dan Bertah Puspasari (43), warga Tamiajeng, Mojokerto. Sugiarto yang berperan sebagai sales supervisor, sementara Bertah bekerja di bawahnya.

Baca Juga: Resah kan Warga Surabaya, 24 Tersangka Diamankan Polrestabes Surabaya 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menegaskan bahwa keduanya sudah berstatus tersangka. Namun, polisi masih memburu Sugiarto yang melarikan diri. Sementara itu, Bertah kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sugiarto berstatus DPO, sementara Bertah sudah memasuki tahap dua," ujar Aris, Kamis, 13 Maret 2025.

Polisi mengungkap bahwa kedua pelaku tidak beraksi bersama, tetapi saling mendukung dalam menggelapkan uang perusahaan. Modusnya sederhana tapi mematikan: mereka menjual produk perusahaan kepada pelanggan, namun uang hasil penjualan tidak disetorkan. Keduanya membuat nota fiktif untuk menutupi jejak, sementara uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Gulung 42 Tersangka Curanmor

Dalam aksinya, Sugiarto menggasak Rp1,9 miliar, sementara Bertah meraup Rp1,7 miliar.

"Tersangka membuat nota palsu terkait penjualan barang perusahaan. Uang hasil penjualan tidak disetorkan, melainkan dipakai sendiri," tegas Aris.

Baca Juga: Periode Oktober Hingga Februari, Polrestabes Surabaya Amankan 323 Tersangka 

Bertah saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dan telah dituntut jaksa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, polisi terus memburu Sugiarto yang masih bersembunyi.

Dua tersangka ini dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Rif)

Editor : Redaktur

Opini   

AGAMA DI BIBIR, KORUPSI DI TANGAN

AGAMA DI BIBIR, KORUPSI DI TANGAN: IRONI UMAT ISLAM INDONESIA DI TENGAH KRISIS INTEGRITAS DAN KETIDAKMAMPUAN KOLEKTIF MENGHADAPI BUDAYA…