Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya Sidak Dua Pasar Tradisional

Surabaya, HNN.Com - Satgas Pangan Polrestabes Surabaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar tradisional dan menemukan indikasi kecurangan dalam pengemasan Minyakita. Tim gabungan dari kepolisian dan Pemerintah Kota Surabaya mendapati volume minyak goreng kemasan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

 

Baca Juga: Resah kan Warga Surabaya, 24 Tersangka Diamankan Polrestabes Surabaya 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Aris Purwanto, SH, SIK, MH melalui Kanit 5 (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya IPTU Tony Hariyanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya dugaan kecurangan oleh pelaku usaha dalam pengemasan Minyakita.

 

"Kami dari Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya, khususnya di Unit 5 Tindak Pidana Ekonomi, mewakili adanya perintah pimpinan terkait dugaan kecurangan dalam pengemasan Minyakita. Oleh karena itu, kami bersama Dinkopumdag (Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan) Kota Surabaya, melakukan sidak," jelas Iptu Tony Hariyanto.

 

Sidak di Pasar Tradisional Ungkap Kekurangan Volume Minyakita

 

Dalam sidak berlangsung dilakukan di dua Pasar Tradisional yakni, Pasar Soponyono dan Pasar Wonokromo Surabaya, tim menemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan botol 1 liter yang dijual di pasaran ternyata memiliki volume kurang dari standar yang seharusnya.

 

"Kami menemukan beberapa pengemasan dalam bentuk botol 1 liter yang seharusnya berisi 1000 ml, tetapi setelah diuji, hanya berisi 970 ml. Artinya, ada indikasi kekurangan sekitar 30 ml per botol," tutur IPTU Tony, pada Rabu (12/03/2025).

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Gulung 42 Tersangka Curanmor

 

Selain dalam kemasan botol, dugaan kecurangan juga ditemukan pada kemasan bantal (pouch) 1 liter yang dikemas oleh beberapa CV dan PT. Temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Langkah Tegas untuk Melindungi Konsumen

 

Baca Juga: Periode Oktober Hingga Februari, Polrestabes Surabaya Amankan 323 Tersangka 

Pemerintah Kota Surabaya dan kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini guna melindungi hak-hak konsumen. Pengawasan akan terus diperketat agar tidak ada lagi praktik kecurangan yang merugikan masyarakat.

 

Sidak ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi standar pengemasan yang telah ditetapkan. 

 

Masyarakat pun diminta untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. Masyarakat dihimbau lebih waspada dan lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan dan jika menemukan indikasi kecurangan segera melaporkan kepada Instansi terkait. (Rif)

Editor : Redaktur

Opini   

AGAMA DI BIBIR, KORUPSI DI TANGAN

AGAMA DI BIBIR, KORUPSI DI TANGAN: IRONI UMAT ISLAM INDONESIA DI TENGAH KRISIS INTEGRITAS DAN KETIDAKMAMPUAN KOLEKTIF MENGHADAPI BUDAYA…