Resah kan Warga Surabaya, 24 Tersangka Diamankan Polrestabes Surabaya 

Surabaya, HNN.Com - Bulan suci ramadhan Polrestabes Surabaya beserta jajarannya berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan jalanan yang membuat resah warga Surabaya.

 

Baca Juga: Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya Sidak Dua Pasar Tradisional

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam Press Conference hasil ungkap kasus kejahatan jalanan di halaman Mapolrestabes Surabaya, Selasa, (04/03/25).

 

Dalam ungkap kasus tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku sebanyak 24 orang.

 

"Dari 24 pelaku yang diamankan 20 dewasa dan 4 diantaranya masih dibawah umur, dari 17 kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap satu diantaranya adalah kasus penjambretan handphone sedangkan sisanya merupakan kasus pengeroyokan di jalan yang sempat membuat resah warga Surabaya serta tindak pidana kedapatan membawa sajam," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan

 

Lebih lanjut Kombes Luthfie mengatakan kami berkomitmen bahwa di bulan ramadhan ini agar warga Surabaya dapat melakukan ibadah puasa dengan khusuk dan bisa terhindar dari pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan.

 

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Gulung 42 Tersangka Curanmor

"Kami akan terus menggelar patroli serta melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang membuat Surabaya terkesan tidak aman," jelas Luthfie.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan juga mewarning kepada para pelaku kejahatan yang lain agar insaf di bulan ramadhan ini agar tidak membuat aksi-aksi yang membuat resah warga kota Surabaya.

 

"Komitmen kita tegas tidak ada toleransi dan tidak akan memberikan leluasa terdadap pelaku kejahatan," tegas Kombes Luthfie.

Baca Juga: Periode Oktober Hingga Februari, Polrestabes Surabaya Amankan 323 Tersangka 

 

Dalam ungkap kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 6 buah clurit, 3 buah pedang, 1 buah pisau, 2 buah balok kayu serta barang bukti lainnya.

 

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun untuk pelaku jambret sedangkan untuk pelaku pengeroyokan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan dan untuk pelaku yang kedapatan membawa sajam akan dijerat dengan pasal UU Darurat 12/51 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. (Rif)

Editor : Redaktur