Joenus Koerniawan : Saksi Ibu Asuh Tergugat, Hanya Mendengar Cerita Saja

Surabaya, HNN.Com - Sidang perkara Gugatan Harta Gono gini kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Surabaya kali ini Saksi dari tergugat Onik Dwi Setiawati mantan istri dari penggugat Agus Susanto.

 

Baca Juga: Simpan Sabu 100 Gram Dan 2 Ribu Butir Pil LL terdakwa Wahyu Wira Hadikusuma Diadili Di PN Surabaya

Hadir selaku saksi adalah Ratna Yulianti, orang Tua angkat sekaligus Bibi dari Onik Dwi Setiowati ia mengatakan bahwa saya selama ini membayar uang sekolah dan kebutuhan lainnya, "setelah Agus bercerai dengan Onik. Saya tidak pernah tahu kalau Agus memberikan nafkah kepada dua anaknya," apakah saudara saksi tidak tahu sama sekali kalau Penggugat ini memberikan uang terhadap anak-anaknya sebesar 10 juta perbulan, melalui transfer," tanya Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha," saya hanya mendengar dari anak-anaknya Agus tidak melihat langsung," jawabnya.

 

Untuk meyakinkan Kuasa Hukum penggugat Koerniawan, maju kedepan untuk menunjukkan bukti-bukti Tranfer terhadap kedua anaknya, " baik sudah cukup bukti dari penggugat, sidang akan dilanjutkan Minggu Depan, dengan agenda, PS," terang Hakim Ketua.

 

Mendengar itu Kuasa Hukum tergugat bertanya apa itu PS pak Hakim, sampean pengacara kok tidak PS, PS itu pemerikasaan Setempat," terang Hakim.

 

Seusai sidang kuasa Hukum Penggugat, Joenus Koerniawan, mengatakan, saksi tadi

merupakan orang tua angkat Onix bahkan dianggap orang tua kandung, seperti anak sendiri jadi apabila dia sakit di bawah ke dokter," ucap Kurniawan

 

Baca Juga: Mertua Gugat Menantu, Terkait Jual Beli Rumah Jalan Sulawesi

Menurut saya lanjut Kurniawan, sebenarnya saksi tadi adalah keluarga sendiri walaupun didalam hukum acara perdata bukan termasuk keluarga sedarah atau semenda namu kedekatan yang dibangun sudah seperti anak sendiri seperti yang dikatakan saksii ya seharusnya tidak bisa dihadirkan karena adanya kepentingan tapi karena sudah diterima untuk dijadikan saksi dari pihak tergugat, ya sudahlah, maka di situ ada beberapa pertanyaan dan memang pertanyaan yang diajukan ber ulang ulang

 

Bukan yang dibahas masalah pokok sebenarnya (Goni gini) tapi yang di bahas saksi tadi masalah nafkah anak. Makan nya .Terhadap psikis anak itu terganggu bukan karena harta gono-gini melainkan dari perceraian orang tua jadi penyebab nya kedua orang Tua nya masing-masing,"jelas Kurniawan Rabu (22/01/2025).

 

Alasan psikis anak tidak bisa dijadikan alasan untuk pembagian harta Gono gini bahwa dengan adanya perceraian tidak serta-merta meninggalkan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya. Kasih sayang orang tua terhadap kebutuhan anak itu sudah diputus Pada saat sidang perceraian dan disitu juga klien kami ditetapkan untuk memberi nafkah terhadap dua anaknya sebesar 10 juta perbulan.

Baca Juga: Mantan Ketua Hipmi Muhammad Luthy dan R. De LagunaTerlibat Kasus Tipu-Gelap Solar Industri

 

"Bahwa anak itu diasuh berdua, ya mamanya dan papanya akan tetapi pihak penggugat kesulitan untuk bisa bertemu dengan anak-anaknya

Kuasa Hukum Agus, Kurniawan melanjutkan, dalam harta gono-gini kami membuka perdamaian dengan tergugat, kami tidak meminta harta pemberian orang Tua kepada tergugat karena itu harta pemberian / hadiah, sebaliknya harusnya Tergugat pun Legowo kl memang itu harta pemberian orang Tua Agus ya harus kembali ke orang Tua Agus. Dari awal kami cinta damai sempat mediasi di salah restoran tapi tergugat membawa kedua anaknya malah disuruh testimoni dan tidak membahas gono gini.

 

Waktu itu tahun 2024 bulan September, namun tidak ada kesepakatan malah terjadi pertikaian, sudah kami lakukan perdamaian namun gagal," pungkasnya. (Rif)

Editor : Redaktur

Opini   

AGAMA DI BIBIR, KORUPSI DI TANGAN

AGAMA DI BIBIR, KORUPSI DI TANGAN: IRONI UMAT ISLAM INDONESIA DI TENGAH KRISIS INTEGRITAS DAN KETIDAKMAMPUAN KOLEKTIF MENGHADAPI BUDAYA…