Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Amankan 83 Tersangka

Surabaya, HNN – Ungkap Kasus Ops Tumpas Narkotika Semeru 2024 Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran berhasil meringkus 83 Tersangka pada 59 Kasus Narkotika di Surabaya, pada Senin (28/10/24) sekira pukul 15.05 Wib, di Gedung Pesat Gatra, Jl. Sikatan, Surabaya.

Dalam sambutannya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., M.Si., memuji hasil kinerja Anggota Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Satnarkoba Polsek Jajaran selama Ops Tumpas Narkotika Semeru 2024. Selanjutnya, Kombes Pol Luthfie menegaskan jika pada pelaksanaan Ops Tumpas Narkotika Semeru 2024, Polrestabes Surabaya berhasil Ungkap 36 Kasus, dan Jajaran Polsek sebanyak 23 Kasus.

Baca Juga: Pordi Kota Surabaya Gelar Turnamen Domino Ekspedisi Cup Ke-5

” ada 45 tersangka yang terjaring atau dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba dan 38 tersangka oleh Polrestabes Surabaya, jadi total ada 83 tersangka.” Tegas Kombes Pol Luthfie.

Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta Kurniawan S.H.,S.I.K.,M.I.K mengatakan ada 3 kasus yang menonjol yang disampaikannya, seperti pasangan laki-perempuan, jaringan Sumatera-Jawa, dan Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Kronologi;
Penangkapan Tersangka DP (55) diamankan pada hari Sabtu, 18 September 2024 di sebuah perumahan wilayah Waru, Sidoarjo, dengan ditemukannya barang bukti oleh petugas berupa 9 (sembilan) bungkus teh kemasan cina warna kuning dengan berisi sabu seberat 8.971,89 gram (delapan puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh satu koma delapan sembilan gram), dan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik berisi sabu seberat 1856,14 gram (seribu delapan ratus lima puluh enam koma satu empat gram), dan 32 (tiga puluhdua) bungkus plastik berisi 4.129,41 gram (empat puluh satu ribu dua ratus sembilan koma empat satu gram).

Dari pengakuan Tersangka DP (55), ia memperoleh barang dari DOM (DPO) yang di ranjau, di daerah Waru, Sidoarjo, dan dari keterangan dia yang ia ketahui dari DOM barang tersebut berasal dari Sumatera. Kemudian setelah diselidiki ternyata ini jaringan Sumatera-Jawa, dan ia telah bekerja selama 1 tahun dengan di bawah kendali dari DOM asal jakarta yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Kadin Surabaya Dukung “ArtSubs”, Pameran Seni Terbesar se Asia yang Digelar di Pos Bloc Kota Lama

Kemudian Tersangka AR, diamankan pada hari Kamis, 11 September 2024, sekira pukul 00.15 Wib, di Jl. Gadukan Utara, Kecamatan Krembangan, dari Tersangka AR diperoleh barang bukti Sabu 1,3 Kg, Ganja sebanyak 700 gram, dan juga ekstacy 246 butir dan ekstacy berupa serbuk seberat 2,58 kg, dan juga pil koplo 2.855 butir, jadi AR tergolong pengedar yang komplit, ada Sabunya, ada Ganjanya, ada Ekstacynya berupa butiran, dan Ekstacy berupa Serbuk, dan barang tersebut di ranjau di sekitar Krembangan. Dan untuk Tersangka ini sudah beroperasi sejak 11 Maret 2024.

Untuk Tersangka pasang Laki-Laki dan Perempuan disampaikan langsung oleh Kapolsek Wonokromo, Kompol Hegy Renanta Koswara, S.T., S.I.K., dalam penjelasnya menyampaikan, bahwa mereka berhasil mengamankan pasangan laki-laki dan perempuan yakni Tersangka FK dan GY pada 11 September 2024, sekira pukul 10.00 Wib, di Jl. Karangrejo Timur, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, dengan Barang Bukti Ganja 2.892,39 Gram, dan kedua Tersangka dikendalikan seorang Bandar G (DPO) yang diduga berada dalam salah satu Lapas di Jawa Timur.

” Mereka beroperasi sudah sejak Agustus 2024, dengan imbalan Rp. 100.000.” Jelas Hegy.

Baca Juga: SCWI Soroti, Hilangnya 6 Unit AC di RSUD Dr. Soetomo, Petugas dan Direksi Dituding Abaikan Keamanan

Perlu diketahui, kedua tersangka FK dan GY ini merupakan Suami Istri. Dan dari keterangan tersangka menyatakan bahwa ia salah, dan peran si istri hanya menemani, terang tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.,S.I.K., M.H., M.Si., menambahkan dan menegaskan bahwa pelaksanaan Ops Semeru 2024 selama 12 Hari tertanggal 11 September sampai dengan 22 September 2024, Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan kurang lebih 400 ribu jiwa, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai, kurang lebih Rp. 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar rupiah).

Dari perbuatan para tersangka Tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu dan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.

Editor : Redaktur