Kejari Tanjung Perak Menahan, HT Direktur PT Wahyu Tirta Manik Dugaan Korupsi Senilai 34 Miliar 

Surabaya, HNN.Com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial HT (67) itu ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik senilai Rp 34 miliar. 

 

Baca Juga: Jelang Hari Bhakti Adhyaksa DPO Penipuan Berhasil Diringkus

Sebelum ditahan, HT menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung Kejari Tanjung Perak dengan mengenakan baju batik berwana biru. Raut wajah HT terlihat lemas dan pucat saat langkah kakinya berjalan menuju ruang penyidik Pidsus, sepertinya dia sudah mengetahui bakal ditahan saat berkas kasusnya dilimpahkan penyidik ke bagian penuntutan. 

 

Usai menjalani pemeriksaan, HT langsung digelandang oleh penyidik ke Mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Rutan kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

 

Sementara, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatannya. "Penahanan ini terhitung 20 hari lamanya, sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2024," terangnya, Rabu (18/9/2024). 

 

Iswara menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap HT berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.

 

Baca Juga: Hari Bhakti Adhyaksa Ke 64 Kejari Tanjung Perak Adakan FGD Serta Santuni Panti Asuhan

“Sebelumnya dia sudah beberapa kali panggil untuk dimintai keterangannya,” terangya.

 

Ditanya apakah ada tersangka lain selain HT. Iswara meminta menunggu.

 

“Tunggu masih terus dilakukan pendalaman,” jawabnya.

Baca Juga: Kejaksaan Tanjung Perak Giat Donor Darah Dan Tanam Pohon, Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

 

Atas perbuatannya, penyidik telah mencantumkan beberapa pasal yang rencana akan didakwakan ke tersangka. Yakni melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Untuk diketahui, Kredit yang diberikan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik adalah kredit modal kerja standby loan. Namun salah satu modus yang dilakukan adalah dengan memalsukan kontrak kerja yang mereka ajukan sebagai jaminan ke Bank. (Rif)

Editor : Redaktur