Kuasa Hukum Berharap Ada Keadilan Dan Terduga Penabrak Ada Proses Hukum

Surabaya, HNN.Com - Kasus Kecelakan Lalulintas (Lakalantas) yang melibatkan dua motor dan mobil Pajero warna putih L 1341 AED yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia , di Jalan Panjang Jiwo, Surabaya, 01 Juni 2024 sekira Pukul 00.20 WIB setelah dibawa ke Rumah Sakit Universitas Surabaya.

Teguh Wibisono Santosa selaku Kuasa Korban mengatakan bahwa, kejadian itu tanggal 1 Juni malam kurang lebih pukul 00.20 WIB, jadi kecelakaan antara kendaraan yaitu sepeda motor lalu ada mobil Pajero yang melindas korban pengendara sepeda motor itu jadi sampai hari ini keluarga korban sedang menunggu proses penyidikan dari pihak Kepolisian. kenapa belum ada perkembangan sampai hari ini?.

Baca Juga: Alamsyah Kuasa Hukum Terdakwa, Kami Sangat Kecewa Tuntutan Dari JPU

"Berdasarkan informasi yang kita himpun, terduga pelaku seorang perempuan berinsial YS, belum dilakukan penahaan. Disatu sisi juga yang kami lihat terduga pelaku setelah menabrak dan melindas korban sempat berusaha melarikan diri, namun diberhentikan oleh pengemudi Pick Up." Jelas Teguh, Jumat (23/08/24)

Masih kata Teguh bahwa, saat diperiksa di lokasi, Terduga pelaku mendalihkan yang mengemudikan adalah berinisial N. Ia (pelaku) berusaha untuk mengelabui Polisi dalam hal pemeriksaan. Kami sebagai kuasa hukum dari korban. Melihat fakta-fakta bahwa, mobil melindas korban lalu pelaku tidak memiliki (Belum) SIM dan berusaha melarikan diri jadi ketika dengan sengaja seseorang mengemudikan mobil tanpa memiliki surat ijin mengemudi (SIM) bisa diartikan bahwa sadar bahwa dia masih belum layak untuk mengemudikan kendaraan akan tetapi dengan sengaja tetap mengemudikan kendaraan, Tentunya pengemudi tahu bahwa resiko membahayakan nyawa orang lain. Perlu didalami unsur pidana dalam tindakan dengan sengaja mengemudikan kendaraan tersebut.

"Walaupun berawal dari kecelakaan, namun dari pihak pelaku sampai hari ini belum ada pertanggungjawabannya. Dari pihak keluarga ingin meminta keadilan dari mana pemeriksaan Polisi yang terlalu lama sehingga perlu untuk segera agar bisa terjawab dan adanya kepastian Hukum.

Ia menambahkan bahwa, kami berharap, keluarga korban mendapatakan pencerahan proses hukum yang seadil-adilnya bagi keluarga. Korban adalah tulang punggung keluarganya dan korban merupakan anak laki-laki satunya yang menjadi harapan keluarga.

Baca Juga: Joenus Koerniawan : Berharap Anak Dari Kliennya Segera Dikembalikan

Disingung apakah dari pihak terduga pelaku sempat mendatangi keluarga korban atau memberikan santuan?.

Teguh menjelaskan bahwa, hingga saat ini terduga pelaku sudah beberapa kali mendatangi rumah Korban, akan tetapi tidak ada penjelasan tentang tujuan kehadiran pelaku.bahkan pelaku sempat datang pada saat pemakaman korban.

"Informasi terakhir kita dapatkan dari Pihak kepolisian bahwa, Polisi sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, namun belum ada langkah lebih lanjut. Bahkan sudah kurang lebih satu setengah bulan yang lalu sampai hari ini untuk pemeriksaan lanjutan ataupun pemanggilan saksi-saksi atau meningkatkan status sampai hari ini juga belum ada." jelasnya.

Baca Juga: Terbukti Secara Sah Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan, Tanpa Menjalani

Terpisah terkait persoal tersebut Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arief Fazulrahman mengatakan bahwa, kami akan melakukan pengecekan. Kasusnya masih ditangani dan diproses oleh petugas.

"Kami sudah melakukan Proses penanganan, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi antara lain, Ahli Pidana dan ahli transportasi, untuk menyelesaikan bahan gelar dan hasil penyelidikan." Jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, minggu depan kita rencanakan gelar besar, yang melibatkan propam .siwas dan sikum dan terkait terduga pelaku tidak memiliki SIM, masih lidik dan belum ada peningkatan stasus (masih saksi). (Rif)

Editor : Redaktur