Pengadilan Tinggi Bantah Panggil Hakim Pembebasan Gregorius Ronald Tannur

Bambang Kustopo, Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur
Bambang Kustopo, Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur

Surabaya, HNN.Com - Buntut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur pembunuh korban Sera Dini Afriyanti (29), Kedua Hakim kepergok mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yakni Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo sementara Mangapul tidak terlihat.

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Bambang Kustopo menerangkan bahwa putusan bebas bisa berdasarkan KUHP yakni bebas, lepas dan terbukti menurut pemeriksaan jaksa tidak mampu membuktikan bisa melakukan upaya hukum
dari Pengadilan Tinggi maupun Hakim Tinggi tidak bisa komentar sebab kode etik hakim kecuali kalau upaya hukum kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan komentarnya adalah pertimbangan hukum.

Terkait kedatangan hakim Erintuah Damanik kami belum bisa memeriksa ada penugasan untuk lakukan pemeriksaan pengadilan negeri datang ke PT itu sudah biasa apalagi ini ada tamu.

"Kami tidak memanggil ketiga hakim terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur," terang humas Pengadilan Tinggi, Jumat (26/07/24)

Sementara itu terlihat Hakim Erintuah Damanik, berjalan tergesa-gesa ketika awak media memperhatikannya. Ketika ditanya apakah datang untuk mengonfirmasi putusan Gregorius Ronald Tannur, ia dengan tegas menyangkal.

“Enggak, enggak ada pemanggilan dari Pengadilan Tinggi. Saya hanya datang untuk silaturahmi,” kata Damanik sembari bergegas memasuki Pengadilan Tinggi. (Rif)

Editor : Redaktur